Pusat Perbelanjaan Makassar Sudah Terapkan Wajib Vaksinasi

Kamis, 26 Agustus 2021 08:25 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Pengunjung melintas di area Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Pusat perbelanjaan di Makassar kembali beroperasi kembali dengan syarat pengunjung maupun staf harus sudah di vaksin. Dengan begitu, mal di Makassar kembali buka seperti Phinisi Point, MaRI, Nipah maupun Mal Panankkukang.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat harus sudah di vaksin.

General Manager Phinisi Point Makassar, Willem Andry mengatakan, setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staff toko, dan kontraktor harus sudah di vaksin minimal dosis pertama.

“Kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin dengan menunjukkan surat keterangan dokter & dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah,” jelasnya, Kamis, (26/8/2021).

Phinisi Point kembali beroperasional setiap hari mulai 25 Agustus 2021 pukul 10.00-20.00 Wita. Pengunjung dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas sebelumnya dengan kategori usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mal.

Sementara itu, Mal MaRI dan Nipah mal juga kembali buka. Namun, pengunjung yang ingin memasuki area mal harus telah di vaksin.

Property Management General Manager Kalla Inti Karsa, Richard Abraham mengatakan, MaRI dan Nipah Mal kembali buka dengan menerapkan beberapa aturan protokol kesehatan yang baru. Aturan yang berlaku seperti kapasitas mal hanya 50 persen dan pengunjung telah melakukan vaksin pertama.

“MaRI dan Nipah menerapkan kebijakan ini diiringi dengan beberapa syarat protokol kesehatan terbaru. Selain itu, seluruh tenant, management, dan outsource Nipah dan MaRI telah 100 persen divaksin,” pungkasnya.