Sabtu, 17 Desember 2022 16:16 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Billing elektronik atau biasa disebut eBilling adalah suatu sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara online atau menggunakan media elektronik.
ebilling adalah salah satu sistem pembayaran pajak yang sudah diperbarui dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada.
Metode pembayaran pajak secara elektronik ini dilakukan dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi pajak online yang sudah tersedia.
Sistem ebilling pajak yang diberlakukan ini sudah dikelola secara langsung oleh badan perpajakan resmi Indonesia DPJ.
Setelah pihak DJP melakukan identifikasi dari faktur pajak, maka pihak biller akan segera menerbitkan kode billing lewat sistem billing yang ada yang nantinya akan digunakan untuk membayar.
Sistem pembayaran elektronik yang diberlakukan ini sebenarnya berfungsi untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan untuk WP yang ingin membayar pajak.
Dengan cara ini, proses pembayaran dinilai lebih praktis dan efektif dan tidak memakan biaya yang besar.
Persyaratan dan Ketentuan yang Dibutuhkan untuk Membuat Akun ebilling
Untuk membuat akun ebilling, ada beberapa hal yang perlu Anda penuhi sebagai persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku.
Persyaratan ini haruslah lengkap dan terpenuhi agar Anda bisa membuat akun billing elektronik. Berikut adalah syarat dan juga ketentuan yang perlu dipenuhi:
1. Melakukan registrasi akun ebilling SSE
Untuk bisa melakukan pembayaran, terlebih dahulu Anda harus membuat akun billing SSE. Untuk membuat akun billing SSE yang Anda perlukan hanya nomor NPWP.
2. Membuat kode ID untuk akun billing elektronik.
Setelah berhasil mengisi data yang diperlukan untuk membuat akun ebilling SSE, Anda perlu membuat ID untuk akun tersebut. Anda perlu membuat kode billing ini apabila akun ebilling sudah selesai.
Cara untuk membuat ID ini juga tidak terlalu susah karena sudah tertera instruksinya di laman pembuatan kode ID untuk billing.
3. Cetak Kode ID ebilling
Apabila semua langkah sudah Anda penuhi, maka langkah terakhir yang Anda perlukan adalah mencetak kode billing ID.
Dengan begitu, Anda sudah bisa membayar pajak dengan ebilling. Anda hanya perlu membayar pajak sesuai dengan nominal yang diperlukan, mudah bukan? (***)