PT Hadji Kalla Polisikan GMTD Soal Sertifikat Lahan 4 Hektare Tumpang Tindih

Rabu, 27 Agustus 2025 08:14 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

IMG_1760.jpeg
Wisma Kalla. (INT)

MAKASSARINSIGHT.com — PT Hadji Kalla secara resmi melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas empat hektare. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor Polisi LPB/581/VI/2025/SPKT/Polda Sulsel dan telah diajukan pada 20 Juni 2025.

Masalah bermula dari kesepakatan tukar-guling lahan yang terjadi sejak 2015, di mana Hadji Kalla menyerahkan dua SHGB di Tanjung Bunga, Makassar—seluas sekitar 4,4 hektare—dan GMTD menyerahkan SHGB seluas empat hektare sebagai gantinya. 

Sayangnya, ketika Hadji Kalla hendak melakukan balik nama, ternyata lahan tersebut memiliki sertifikat ganda (overlapping), sudah dialihkan ke pihak lain dan bahkan telah dibangun perumahan di atasnya.  

Baca Juga: 

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menegaskan bahwa ketidakjelasan dokumen ini menunjukkan adanya indikasi itikad buruk dari GMTD.

“Kami sudah melayangkan tiga kali somasi, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami memilih menempuh jalur hukum agar mereka kembalikan lahan yang jelas, atau setidaknya berikan pengganti yang tak bermasalah,” ujar Hasman di Mapolda Sulsel, Selasa (26/8/2025).  

Baca Juga: 

Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini, sambil meminta klarifikasi dan hasil verifikasi dari BPN terkait status sertifikat di lokasi bersengketa.

Sementara itu, pihak GMTD melalui Public Relations Manager, Anggaraini, belum memberikan pernyataan resmi dan mengaku belum menerima laporan secara langsung. (***)