Minggu, 30 April 2023 18:34 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com-Pengadilan Belanda pada Jumat 28 April 2023 memerintahkan seorang pria yang menurut hakim telah menjadi ayah antara 500 hingga 600 anak di seluruh dunia untuk berhenti menyumbangkan sperma.
Pria Belanda berusia 41 tahun itu akan didenda didenda 100.000 euro atau sekitar Rp 1,6 miliar (kurs Rp16.320) per pelanggaran.
Pengadilan juga memerintahkan pria itu untuk menulis surat ke klinik di luar negeri meminta mereka untuk memusnahkan semua persediaan sperma yang mereka miliki. Kecuali dosis yang disediakan untuk orang tua yang sudah memiliki anak darinya.
Baca Juga:
Keputusan itu diambil setelah kasus perdata dimulai oleh sebuah yayasan yang mewakili kepentingan anak-anak donor dan orang tua Belanda yang telah menggunakan pria itu sebagai donor.
Mereka berargumen bahwa sumbangan yang terus menerus dari pria itu melanggar hak atas kehidupan pribadi anak-anak donornya. Ini bisa memunculkan peluang inses dan perkawinan sedarah yang tidak disengaja.
Sumbangan massal pria itu pertama kali terungkap pada tahun 2017 dan dia dilarang menyumbang ke klinik kesuburan Belanda, di mana dia telah menjadi ayah dari lebih dari 100 anak. Namun, dia terus menyumbang ke luar negeri, termasuk ke bank sperma Denmark Cryos yang beroperasi secara internasional.
Menurut surat kabar Algemeen Dagblad, pria itu juga terus menawarkan dirinya sebagai pendonor di situs yang menjodohkan calon orang tua dengan pendonor sperma. Terkadang menggunakan nama yang berbeda.
Baca Juga:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 30 Apr 2023