Polisi Masih Buru Pemasok Sabu yang Dipakai 4 Pejabat Pemkot Makassar

Selasa, 01 Juni 2021 14:27 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

images - 2021-05-04T160602.757.jpeg

Polrestabes Makassar masih terus memburu pemasok sabu terhadap empat oknum pejabat Pemkot Makassar, yang telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Empat tersangka itu yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram.

"Belum diamankan, sampai sekarang kita belum tahu identitasnya. Siapa namanya. Karena waktu diambil barangnya (sabu) itu, istilahnya beli putus. Bahasanya begitu," kata Yudi , Selasa (1/6/2021).

Yudi menjelaskan, tersangka SY, berperan sebagai penjemput sabu dari orang yang sama sekali tidak dikenalinya. Keduanya janjian untuk bertemu di suatu tempat di Makassar.

Sebelum membeli, keduanya berkomunikasi lewat telepon. Setelah sabu diambil dan transaksi selesai, pemasok tersebut langsung pergi.

Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menyebutkan, petugas telah berupaya mengembangkan seluruh keterangan SY sepanjang pemeriksaan sebelumnya.

"Termasuk dari mana dapat informasi barang itu. Petunjuk awal itu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Panakkukang. Kendalanya itu saja kita belum dapat informasi namanya," tegasnya.

Kendati kesulitan, Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap pemasoknya. "Tetap kita masih akan kembangkan, masih dalam penyelidikan," imbuhnya.

Di sisi lain lanjut Yudi, pihaknya juga sementara merampungkan berkas perkara seluruh tersangka. "Sementara tunggu petunjuk juga dari jaksa karena kita fokus lengkapi berkas," ujarnya.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 ini menjamin proses pemberkasan perkara tidak akan terganggu meski keempat tersangka disetujui untuk direhabilitasi. "Tetap jalan sampai ke pengadilan nanti," imbuh Yudi.

Dia menegaskan empat pejabat belum dilakukan rehabilitasi. "Kita lengkapi berkas dulu, kalau udah selesai. Kita lakukan koordinasi bagaimana tindak lanjutnya untuk itu (rehabilitasi)," pungkas Yudi.