Minggu, 01 November 2026 15:49 WIB
Penulis:Adzkiya Izora
Editor:Adzkiya Izora

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat Polres Sukoharjo bersama personel Brimob di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang membina santriwati di Sukoharjo.
Rudianto menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi, terutama dari aspek ketepatan waktu, prosedur hukum, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan. Menurut dia, penegakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan pendekatan humanis.
Ia mengingatkan, objek penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati, termasuk anak-anak berusia sekitar 10 tahun. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat untuk lebih cermat dalam mengambil tindakan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial bagi para santri.
“Penting menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan pendekatan humanis. Apalagi, entitas yang menjadi objek tindakan merupakan lembaga pendidikan yang membina santriwati. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Rudianto dalam keterangannya.
Baca Juga:
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Rudianto menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun, seluruh tindakan aparat wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak boleh mengarah pada tindakan sewenang-wenang.
Rudianto Lallo mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah serta prinsip objektivitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Penegakan hukum memang harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tata caranya harus bersih dari tindakan sewenang-wenang. Prinsip due process of law merupakan benteng utama untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara adil dan transparan,” tegasnya.
Rudianto turut menekankan pentingnya perlindungan HAM, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lingkungan pesantren. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga:
Menurut dia, penanganan terhadap santriwati atau saksi yang masih di bawah umur harus memperhatikan kebutuhan khusus anak. Pelibatan polisi wanita (Polwan) dan pendamping psikologis dinilai penting untuk mencegah risiko trauma akibat proses penegakan hukum.
Rudianto juga mengingatkan agar semangat Polri bersama masyarakat benar-benar diterapkan hingga tingkat satuan kewilayahan. Menurutnya, pendekatan humanis dan adaptif sangat dibutuhkan, terutama ketika aparat menangani persoalan yang bersinggungan dengan lembaga pendidikan dan keagamaan.
“Motto Kapolri harus mampu diterjemahkan oleh satuan di tingkat bawah, baik Polda maupun Polres. Semangat Polri bersama masyarakat diuji dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini,” katanya.
Rudianto Lallo berharap kepolisian, pengurus pesantren, dan masyarakat tetap membangun komunikasi serta menjaga hubungan baik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara tuntas, adil, akuntabel, dan bermartabat tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan maupun marwah institusi penegak hukum. (****)