Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik untuk ASN

Sabtu, 01 Mei 2021 12:30 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

IMG-20200619-WA0016.jpg.webp
Plt Gubernur Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1442 H.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (1/5/2021).

Plt Gubernur, menjelaskan poin dari edaran ini yakni pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik, kata Plt Gubernur, dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelasnya.

Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik dilakukan, dikecualikan pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota L.

Selanjutnya melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif COVID-19.

Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 hingga 17 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.

"Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," terangnya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu.

Dimana disebutkan Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.