Makassar Kini
Kabar Gembira untuk ASN Makassar, Gaji 13 Dibayarkan Bulan Depan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menyalurkan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2021 mendatang.
“Sesuai petunjuk teknis (juknis) gaji 13 akan disalurkan pada Juni-Juli,” kata Helmi Budiman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, pembayaran gaji 13 ASN tidak ada masalah. Sebab, regulasinya sudah terbit. Aturannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Pembayaran gaji 13 ini ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar. Perwali ini masih sama dengan aturan pembayaran gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Regulasi tersebut, yakni Perwali Makassar Nomor 27/2021 tentang pembayaran THR dan gaji 13 ASN yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pada 3 Mei 2021 lalu.
Lalu, gaji 13 juga tidak membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Makassar. Gaji 13 ASN merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Begitu transfer DAU masuk langsung kita bayarkan,” tandas Helmi.
Lanjut Helmi, Gaji 13 yang diperuntukan untuk bantuan pendidikan bagi putra putri ASN akan dicarikan usai pembayaran gaji pokok ASN.
“Kita utamakan gaji pokok dulu baru gaji 13. Anggaran gaji 13 ini hampir sama dengan gaji pokok. Nilainya sekitar Rp50 miliar,” tambah Helmi.