Pemkot Makassar
Jumat, 07 Mei 2021 15:21 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan total Rp52 miliar. Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan gaji ke-13 yang menurut rencana bakal cair Juni 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan, proses pencairan telah dilakukan pada Rabu (5/5/2021), dan paling lambat rampung pada Jumat (7/5/2021) ini.
"Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung seluruhnya," ujar Helmy.
Proses pencairan THR ASN di lingkup Pemkot Makassar mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor: 27/2021 yang sudah ditetapkan pada 3 Mei 2021, lalu. Hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dia mengemukakan ada beberapa komponen gaji yang dimasukkan. Seperti tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Namun karena keterbatasan anggaran akibat PAD Pemkot Makassar yang masih minim, tunjangan kinerja atau populer disebut tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dimasukkan.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp52 miliar lebih untuk pembayaran THR ASN. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di 2021, seluruh ASN termasuk pejabat eselon II bisa menikmati THR.
"Tahun lalu kan, pejabat eselon II tidak menikmati THR. Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan juga," tuturnya.
Pemkot Makassar saat ini juga mempersiapkan rencana pembayaran gaji 13. Gaji ini bakal dibayarkan setelah bulan Juni atau menjelang tahun ajaran baru.
"Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021," kata Helmy.