Rabu, 12 Maret 2025 11:56 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49,4 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Anggaran tersebut berasal dari APBN dan APBD yang diperuntukkan bagi ASN pusat, daerah, pejabat negara, TNI, Polri, serta pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo Subianto kala memberikan konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu, 12 Maret 2024.
Dari total anggaran untuk THR, pembagian alokasi THR meliputi Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri. Sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk pensiunan dan penerima pensiun melalui BA BUN. Sementara itu, Rp19,3 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah sebesar Rp16,5 triliun, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pembayaran THR ASN 2025 yang bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sementara THR dari APBD mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertanggung jawab atas pencairan THR setelah rekonsiliasi gaji oleh satuan kerja. PT Taspen dan PT Asabri bertugas memproses pembayaran bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
THR mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, atau H-15 sebelum Lebaran. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Jika terdapat kendala administrasi, THR yang belum dicairkan sebelum Lebaran tetap dapat dibayarkan setelahnya.
Baca Juga:
“THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025,” jelas Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Dalam regulasi tersebut pemerintah juga menetapkan tunjangan kinerja (Tukin) ASN akan diberikan secara penuh, yakni 100%. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta menjaga daya beli mereka menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," pungkas Prabowo.
Alokasi anggaran untuk THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp34,3 triliun untuk THR PNS.
Anggaran ini kemudian meningkat menjadi Rp38,9 triliun pada 2023. Tren kenaikan berlanjut pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp48,7 triliun, menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, anggaran THR kembali meningkat menjadi Rp49,4 triliun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 12 Mar 2025