Pembangunan Jembatan Barombong Dikebut, Pemkot Makassar Terkendala Soal Lahan

Kamis, 03 September 2026 16:05 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

b8c9e680-a6d3-4efa-a5c7-8557d04a48b8.jpeg
Rapat pembahasan percepatan pembangunan Jembatan Barombong yang dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kamis (3/9/2026). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Namun, upaya tersebut masih terkendala sengketa kepemilikan pada tiga bidang lahan di sisi selatan lokasi pembangunan.

Persoalan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.

Munafri mengatakan, pembangunan Jembatan Kembar Barombong menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri.

Namun, percepatan pembebasan lahan tidak dapat dilakukan sebelum status kepemilikan tanah dipastikan. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat tiga pihak yang menguasai lahan dengan dasar hak berbeda, sementara sebagian bidang juga diklaim pihak lain, termasuk PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” ujar Appi.

Menurut Munafri, Pemkot Makassar memiliki tanggung jawab menyiapkan lahan untuk landasan jembatan. Sementara pembangunan fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting sebelum anggaran pembangunan dapat direalisasikan. Karena itu, Pemkot Makassar berupaya memastikan seluruh bidang yang dibutuhkan berstatus clean and clear.

“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.

Dari hasil identifikasi, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan sekitar tiga hektare. Kondisi lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah, sementara persoalan kepemilikan ditemukan di sisi selatan.

“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.

Munafri mengatakan, Pemkot tidak ingin mengambil risiko dengan membayarkan ganti kerugian kepada pihak yang belum terbukti secara hukum sebagai pemilik atau pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menjelaskan, tiga pihak yang teridentifikasi menguasai lahan terdampak ialah Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi. Masing-masing memiliki dasar penguasaan atau dokumen pertanahan yang berbeda.

Bidang milik Amsal Sampetondok yang terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi merupakan bagian dari bidang yang telah bersertifikat hak milik. Sementara lahan yang dikuasai Rabaya sekitar 405 meter persegi memiliki dasar dokumen redistribusi tanah, sedangkan Jasmani Agi menguasai lahan sekitar 100 meter persegi dengan dasar surat pelepasan hak.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat klaim GMTD atas kawasan tersebut. Sri menyebut sertifikat hak atas tanah GMTD tercatat terbit pada 2003, sementara sertifikat milik Amsal Sampetondok terbit pada 2008.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” beber Sri.

Menurut Sri, pemerintah perlu menelusuri riwayat, dasar penerbitan hak, batas bidang, hingga proses peralihan atau pemecahan tanah sebelum menentukan pihak yang berhak menerima ganti kerugian.

Ia menegaskan, perbedaan dokumen kepemilikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus terlebih dahulu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian,” katanya.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh apabila sengketa belum selesai adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan hingga terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujar Sri.

Baca Juga: 

Dengan mekanisme tersebut, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.

Di sisi lain, Munafri memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong tetap didorong. Pemkot juga akan memastikan aspek hukum dan kajian pembangunan terpenuhi sebelum proyek masuk ke tahap konstruksi.

“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.

Munafri berharap persoalan tiga bidang lahan tersebut segera menemukan titik terang sehingga kewajiban Pemkot dalam penyediaan lahan dapat dituntaskan. Dengan lahan yang telah siap, pembangunan fisik jembatan dapat dilanjutkan pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.

“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri. (*)