Senin, 27 November 2023 11:15 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dan mengambil sumpah dari Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 pada Senin, 27 November 2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara bersamaan dengan pelantikan Gubernur Riau sisa jabatan tahun 2019-2024.
Pelantikan Nawawi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota KPK Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara KPK masa jabatan Tahun 2019-2024. Usai dilakukan pembacaa Keppres tersebut oleh Deputi Adminstrasi Aparatur Kemensesneg, prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kepada Nawawi Pomolango.
Baca Juga:
“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga,” bunyi potongan sumpah yang diucapkan oleh Nawawi, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Usai membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi, prosesi dilanjutkan dengan melakukan penandatangan berita acara oleh keduanya. Dalam jumpa pers usai pelantikan, Nawawi mengatakan ada tugas berat yang diembannya. Seusai dilantik, dirinya akan kembali ke kantor KPK untuk rapat bersama para pimpinan serta pejabat eselon satu dan eselon dua.
“Kita akan berbincang mengenai segala hal barangkali harus kita lakukan dan menjadi skala prioritas kita kedepannya,” kata Nawawi. Dirinya menyebut terdapat satu hal yang menjadi beban di KPK terkait dengan problematik yang tengah terjadi yaitu tergerusnya rasa kepercayaan oleh masyarakat. “Itu menjadi pekerjaan berat bagi kita,” pungkasnya.
Nawawi Pomolango merupakan satu dari empat pimpinan KPK yang masih tersisa saat Ketua KPK tengah tersandung kasus. Dirinya merupakan pimpinan lembaga antirasuah yang memiliki latar belakang sebagai seorang hakim. Nawawi ditetapkan sebagai Ketua Sementara menggantikan Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan mengungkapkan pengganti sementara Firli Bahuri di posisi ketua KPK berasal dari pimpinan lembaga tersebut. Koordinator Staf Khusus Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana mengatakan empat pimpinan aktif KPK berpeluang sama menjadi pengganti Firli. Hal itu lantaran tidak ada kandidat pengganti dari luar KPK.
Baca Juga:
Penunjukan Ketua Sementara KPK itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 27 Nov 2023