Kamis, 16 April 2020 21:40 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Sulawesi Selatan khusus untuk Kota Makassar. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Meski demikian PSBB Kota Makassar tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan dan dalam waktu secepat mungkin.
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengatakan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb terlebih dahulu mesti segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari PSBB.
“Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).
Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” terangnya.
Khusus yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus dipastikan sudah dalam karantina. Setelah itu, kata Nurdin Abdullah, baru mengatur daerah-daerah baru yang terkena virus Covid-19 ini.
“Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan ekonomi kita jangan sampai mati,” tegasnya.