Senin, 31 Juli 2023 05:21 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Ratusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tahun ini. Hingga 14 Juli 2023, permohonan PKU bahkan sudah mencapai 212 perkara.
Angka tersebut menunjukkan menunjukkan banyaknya perselisihan antara kreditur dan debitur dalam penyelenggaraan proyek. Lantas apa sebenarnya PKPU? PKPU merupakan cara menyelesaikan utang supaya perusahaan terhindar dari pailit.
PKPU bisa diajukan debitur ketika kesulitan finansial dengan mengajukan permohonan di pengadilan. Kreditur juga dapat mengajukan permohonan serupa yang ditujukan kepada debitur ketika hutangnya telah jatuh tempo tidak dibayar.
Perusahaan yang terbukti sedang kesulitan finansial dapat melakukan penundaan utang kepada para krediturnya setelah adanya kesepakatan bersama. Keringanan akan diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama dan kebutuhan dari perusahaan.
Baca Juga:
Singkatnya, PKPU dapat meringankan debitur dan memberikan kepastian pada kreditor terkait pembayaran utang melalui restrukturisasi utang salah satunya.
Landasan hukum PKPU tercantum dalam Pasal 222 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Beleid itu menyatakan jika debitur tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Hal itu dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. PKPU yang diajukan oleh debitur kepada pengadilan niaga harus segera diputus maksimal selama 3 hari.
Namun apabila PKPU diajukan kreditur, maka putusan oleh pengadilan niaga harus diberikan maksimal 20 hari. Pasca putusan, debitur harus segera menyelesaikan urusan utangnya dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 270 hari.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, PKPU dibagi menjadi dua. PKPU sementara dikeluarkan oleh hakim pengadilan niaga yang berlaku sejak 45 hari semenjak putusan hakim dibacakan.
Dalam PKPU sementara, debitor diberikan kesempatan ditangguhkan utangnya sembari tetap melaksanakan kewajiban. Antara debitor dan kreditor akan bermusyawarah untuk mengambil kesepakatan terkait pelunasan utang.
PKPU tetap terjadi jika debitor belum mampu melakukan rencana perdamaian dengan kreditor sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila antara kedua pihak tidak kunjung mendapatkan kata sepakat selama waktu yang ditentukan yakni 270 hari, hakim pengadilan niaga dapat mengeluarkan keputusan pailit pada pihak debitur.
Baca Juga:
Dalam kasus PKPU tidak semuanya berakhir dengan pailit. Sebagai contoh yakni Sriwijaya Air terbebas dari PKPU setelah berhasil meyakinkan para krediturnya dalam menyelesaikan seluruh kewajiban terkait utang.
Dalam pemungutan suara PKPU, Sriwijaya Air berhasil meyakinkan kreditur separatis sehingga seluruhnya setuju berdamai. Meski demikian, terdapat kreditur konkuren yang menolak perdamaian tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 30 Jul 2023