Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 04 Maret 2026 13:12 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kekuatan ekonomi umat Islam tidak cukup hanya bertumpu pada zakat. Menurutnya, instrumen keuangan sosial Islam seperti infak, sedekah, dan wakaf justru memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas optimalisasi dana sosial keagamaan untuk pembangunan berkelanjutan. Ia menilai, jika umat hanya berhenti pada zakat sebagai kewajiban minimal, maka potensi besar ekonomi syariah tidak akan tergarap maksimal.
“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, zakat memiliki ketentuan baku dalam syariat, sementara infak, sedekah, dan wakaf bersifat sukarela dan tidak dibatasi persentase tertentu. Instrumen inilah, kata dia, yang dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pendidikan, usaha kecil, layanan sosial, serta program pemberdayaan umat.
Selain itu, Menag menyoroti tata kelola zakat di Indonesia. Ia berpandangan, pengelolaan zakat akan lebih kuat jika dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khalifah Abu Bakar.
“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.
Nasaruddin juga mengkritisi lemahnya sistem pengawasan dalam regulasi zakat nasional. Ia mendorong adanya mekanisme kontrol yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, termasuk audit syariah untuk memastikan distribusi dana sesuai asnaf serta proporsi yang adil antara amil dan penerima manfaat.
Baca Juga:
Ia menekankan perlunya evaluasi penggunaan dana zakat, termasuk belanja promosi, agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan benar-benar berpihak pada mustahik.
Melalui forum ini, Nasaruddin mengajak umat Islam memperluas makna ibadah sosial—memberi lebih dari sekadar kewajiban—serta menjadikan keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (***)