Selasa, 10 Januari 2023 16:06 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Traveling keluar negeri mungin saja masuk ke dalam wishlist Anda. Namun, ada dokumen tambahan yang perlu Anda sipkan yaitu paspor dan visa.
Beberapa negara memang mensyaratkan pembuatan visa yang lumayan rinci dan ketat sehingga tak jarang permohonan visa Anda ditolak.
Namun, saat ini ada 72 negara yang membebaskan warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negara mereka tanpa visa, perlu diingat walaupun bebas visa ada batasan waktu untuk berkunjung ke negara-negara tersebut.
Baca Juga:
Nah dari ke 72 negara tersebut, berikut rekomendasi 5 negara pilihan TrenAsia yang bisa Anda kunjungi tanpa visa.
Singapura
Singapura dinobatkan sebagai negara teraman untuk wisatawan karena rendahnya tingkat kriminalitas. Negara dengan julukan Negeri Singa ini memiliki banyak pilihan destinasi wisata yang dapat Anda kunjungi seperti Gardens by the Bay, Merlion Park, hingga Universal Studio. Batas waktu masa berlaku visa di negara ini adalah 30 hari.
Malaysia
Masih di Asia Tenggara, Malaysia juga layak masuk ke dalam list negara tujuan Anda. Ide destinasi wisata yang dapat Anda kunjungi antara lain Petronas Twin Towers, Batu Caves, hingga Legoland. Batas waktu masa berlaku visa di negara ini adalah 30 hari.
Turki
Sempat ramai karena salah satu serries, Cappadocia di Turki juga dapat Anda kunjungi tanpa menggunakan visa. Selain Cappadocia Anda juga dapat mengunjungi Hagia Sophia hingga Masjid Sultan Ahmed sebagai rekomendasi destinasi wisata di negara Turki. Batas waktu masa berlaku visa di negara ini adalah 30 hari.
Peru
Ingin menginjakkan kaki di benua Amerika ? Peru dapat Anda jadikan tujuan selanjutnya. Destinasi wisata di negara ini diantaranya adalah Cusco, Machu Picchu, dan Kota Lima. Batas waktu masa berlaku visa di negara ini adalah 183 hari.
Maroko
Negara di Benua Afrika ini juga dapat Anda kunjungi tanpa visa. Anda dapat mengunjungi taman Majorelle yang indah, lengkap dengan tanaman-tanaman kaktusnya. Di taman ini pulalah abu kremasi Yves Saint Laurent ditempatkan. Batas waktu masa berlaku visa di negara ini adalah 30 hari.
Baca Juga:
Nah berikut tadi adalah 5 rekomendasi negara yang dapat Anda kunjungi tanpa menggunakan visa. semoga bermanfaat! (*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 10 Jan 2023