KPR Lunas Bertahun-tahun, Warga Kodam 3 Harap Sertipikat Rumah Segera Diserahkan

Jumat, 05 Agustus 2022 16:09 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20220801-WA0000.jpg
Warga perumahan Kodam 3 Makassar (Ist)

WARGA Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar berharap agar pihak Bank Tabungan Negara (BTN) memenuhi komitmen segera menyerahkan sertipikat mereka karena kewajiban membayat kredit sudah ditungaskan.

“Semoga ada komitmen dari pihak BTN untuk segera menyerahkan sertipikat milik untuk rumah kami seperti yang diberitakan di media. Jangan ada janji-janji lagi,” ujar salah satu warga Shufyan di Makassar, Jumat (5/8/2022).

Dia menyebutkan, puluhan warga di Perumahan Kodam 3 yang selama ini menjadi debitur BTN telah menunggu selama bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan sertipikat yang menjadi hak mereka.

“BTN selama ini hanya memberi janji. Sekarang ini kami baca ada komitmen untuk menyelesaikan. Kami harap bisa secepatnya hal ini diselesaikan oleh pihak BTN,” tegas Shufyan.

Sebelumnya, BTN menegaskan saat ini masih melakukan proses penebusan sertipikat agunan Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.

BTN berkilah kalau sertipikat kawasan perumahan tersebut kini berada di bank lain. Tapi, perseroan memastikan akan taat hukum dan melakukan langkah tersebut sesuai aturan berlaku.

Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan debitur Perumahan Kodam 3. Menurutnya, sejak 2009, Bank BTN telah berupaya melakukan penebusan sertipikat agunan perumahan tersebut di bank lain.

“Saat ini proses tersebut masih kami lanjutkan, karena ini menyangkut para pihak, sehingga membutuhkan waktu dan mohon kerja samanya,” jelas Chaerul di Jakarta, Rabu (3/8/2022) lalu.

Adapun, Perumahan Kodam 3 Makassar merupakan proyek milik PT Widya Kencana Grahatama (WKG). WKG memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Sementara, WKG juga mendapatkan kredit konstruksi dari bank lain dengan agunan berupa sertipikat induk yang diberikan kepada bank tersebut.

Dana KPR dari Bank BTN telah ditransfer ke rekening WKG di bank lain. Namun, dana tersebut langsung diambil WKG tanpa melunasi kreditnya. Untuk menebus sertifikat induk tersebut  Bank BTN terus melakukan upaya penyelesaikan hingga mencarikan investor baru. “Tentunya, jika upaya ini berhasil, kami dapat menyerahkan sertifikat tersebut kepada pada debitur,” tegas Chaerul.

Chaerul juga memastikan Bank BTN akan patuh pada hukum dalam proses penebusan sertifikat tersebut. (***)