Senin, 20 Juli 2020 18:30 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
KPPU Perwakilan Makassar terus mengumpulkan bukti dugaan tindak persekoongkolan dan monopoli pembangunan gedung RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar, Hilman Pujana, mengatakan dugaan monopoli pembangunan gedung perawatan RSUD Syekh Yusuf telah dalam pemantauan beberapa waktu terakhir.
“Kita masih kumpul-kumpul lagi alat bukti. Yang jelas kita masih proses,” kata Hilman, Senin (20/7/2020).
Ketua Lingkar Advokasi Rakyat, Hendrianto Jufri, mendesak pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara mendalam.
Selain dugaan monopoli, juga ada unsur korupsi di dalamnya. “Kami sudah melakukan pemantauan di lokasi proyek. Ternyata sudah ada yang rusak. Padahal belum difungsikan,” ungkapnya.
Untuk informasi, pada pembangunan RSUD Gowa itu ada PT Te’ne Jaya berhasil keluar sebagai pemenang tender sebanyak tiga kali. Dimulai Agustus 2017 dengan anggaran Rp19,2 miliar, pada 2019 anggaran Rp20 miliar, dan 2020 kelola anggaran Rp39,8 miliar, dikendalikan atas nama Sahar Sewang.
Pada perusahaan itu, Sahar Sewang sebagai komisaris. Ternyata, ia juga komisaris di PT Harfia Graha Perkasa. Perusahaan yang juga ikut lelang tender di proyek yang sama sejak 2017-2020.
Bahkan, PT Harfia sempat menang tender pada 2018, dengan anggaran Rp39,4 miliar. Hal ini membuat sejumlah pihak menduga ada persekongkolan.
Ketua Lingkar Advokasi Rakyat, Hendrianto Jufri, mengatakan, penguasaan tersebut jelas melanggar Perpres No 16 Tahun 2018 tentan pengadaan barang dan jasa. Tertuang pada pasal Pasal (7) poin (1) e dan poin (2) a.
Poin 1 e itu disebutkan, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang atau jasa.
Maksud dari point 2a lanjutnya, disebutkan direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender atay seleksi yang sama.
“Nah perusahaan pemenang tender ini keduanya ikut tender. Artinya ada dugaan memang mengarah pada persekongkolan,” kata Hendrianto Jufri