Rabu, 29 April 2026 16:00 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com - Lima belas nyawa melayang di Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026. Seluruhnya perempuan, seluruhnya dari gerbong yang sama.
Pemicunya bukan kegagalan sistem yang rumit, sebuah taksi listrik mogok di perlintasan tanpa palang resmi, palangnya buatan warga sendiri. Ini bukan insiden pertama yang terjdi di titik perlintasan sebidang. Pertanyaannya, kenapa terus berulang?
Perlintasan sebidang merupakan titik perpotongan antara jalur rel kereta api dan jalan raya yang berada di level tanah yang sama. Tidak ada jembatan, tidak ada terowongan, kendaraan dan kereta berbagi satu bidang tanah, bergantian melintas.
Baca Juga:
Di negara maju, perlintasan jenis ini nyaris tidak ada. Di Indonesia, masih ada ribuan! Berdasarkan data KAI, pada 2025 tercatat 3.703 titik perlintasan sebidang di Indonesia, terdiri dari 2.776 yang terdaftar dan 927 yang tidak terdaftar alias liar. Dari total itu, 912 titik tidak memiliki penjagaan sama sekali.
KNKT mencatat belum adanya satu unit penanggung jawab utama untuk menjamin keselamatan di perlintasan sebidang. Masalah ini penting karena perlintasan berada di antara kewenangan banyak pihak, mulai dari operator kereta, pemerintah daerah, pengelola jalan, hingga aparat lalu lintas.
Tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab. Atau lebih tepatnya: semua merasa bukan urusan mereka.
Komisaris Utama PT KAI Said Aqil Siradj menegaskan jika penyediaan palang pintu di perlintasan sebidang bukan tanggung jawab KAI. Menurut dia, kewenangan tersebut berada di pemerintah daerah atau pemangku kebijakan wilayah. KAI hanya menjalankan kereta, palang pintu bukan urusannya secara hukum.
“Palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang enggak tahu. Bikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan, (itu kewajiban) pemerintah daerah, pemerintah setempat,” jelas Said Aqil usai menjenguk korban di RSUD Kota Bekasi, Selasa, 28 April 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan perlintasan mengikuti status kelas jalan, jalan nasional menjadi urusan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, jalan provinsi urusan gubernur, dan jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
Artinya, perlintasan JPL 85 di Bulak Kapal yang menjadi titik awal tragedi Bekasi Timur, seharusnya urusan Pemerintah Kota Bekasi. Tapi palangnya dibuat sendiri oleh warga, tidak ada petugas resmi, tidak ada sistem pengaman otomatis.
Isu ini sebenarnya menyentuh dua lapisan besar, keselamatan publik dan ekonomi informal yang sudah mengakar. Pasca tragedi di Bekasi Timur, dorongan untuk modernisasi perlintasan menguat, tapi di lapangan tidak sesederhana memasang palang otomatis.
Di satu sisi, perlintasan sebidang tanpa pengamanan memang menjadi titik rawan kecelakaan. Di sisi lain, ada ekosistem “penjagaan informal” yang sudah berjalan lama dan menciptakan sumber pemasukan harian bagi kelompok tertentu. Ketika sistem otomatis masuk, konflik kepentingan hampir tak terhindarkan.
Baca Juga:
Sehari setelah insiden, Presiden Prabowo Subianto langsung turun ke Bekasi. Prabowo menyatakan pemerintah akan segera membangun flyover di kawasan Bekasi dan mengalokasikan anggaran hampir Rp4 triliun untuk menangani 1.800 perlintasan sebidang yang tidak dijaga di Pulau Jawa. Ia menambahkan bahwa masalah ini sudah ada sejak zaman Belanda dan harus segera diselesaikan.
"Saya sudah perintahkan kita akan perbaiki semua lintasan tersebut apakah dengan dilakukan pos jaga atau flyover. Nanti pelaksana kita tunjuk. Kita perhitungkan hampir Rp 4 triliun demi keselamatan," jelas Prabowo kepada awak media di RSUD Kota Bekasi, Selasa, 28 April 2026.
Kementerian PU sebelumnya sudah menghitung bahwa dibutuhkan sekitar Rp300 triliun untuk menghapuskan seluruh perlintasan sebidang di Indonesia melalui pembangunan flyover atau underpass, dengan estimasi biaya Rp150 miliar per titik.
Rp4 triliun untuk 1.800 titik artinya rata-rata hanya Rp2,2 miliar per titik. Jauh dari cukup untuk sebuah flyover. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mencatat dari total 3.000 hingga 4.000 perlintasan sebidang di Indonesia, hanya sekitar 1.200 titik yang dijaga baik oleh KAI, pemerintah daerah, maupun Dishub. Sementara sekitar 2.600 titik tanpa penjagaan, sebagian di antaranya merupakan perlintasan liar.
Di Jakarta dan kota-kota penyangga seperti Bekasi, masalahnya berlapis. Pertama, kepadatan permukiman. Banyak perlintasan sebidang informal muncul karena pembangunan perumahan yang tidak mempertimbangkan jalur kereta.
Warga membuka akses sendiri karena tidak ada jalan alternatif yang layak. Menutup perlintasan itu tanpa memberi solusi mobilitas akan langsung memicu protes.
Kedua, fragmentasi kewenangan. Perlintasan berada di antara kewenangan banyak pihak, operator kereta, pemerintah daerah, pengelola jalan, dan aparat lalu lintas. Tidak ada satu unit tunggal yang bertanggung jawab penuh, masing-masing pihak menunggu yang lain bergerak duluan.
Ketiga, kepentingan ekonomi informal. Selama perlintasan masih bisa menghasilkan pendapatan bagi kelompok penjaga non-resmi, ada resistensi nyata terhadap modernisasi. Aspek ini yang paling jarang dibahas secara terbuka karena menyentuh ranah kekuasaan lokal yang sensitif.
Masalah perlintasan sebidang sudah berlangsung lama, bahkan sejak era kolonial. Namun lambatnya penanganan bukan hanya karena biaya, melainkan:
Setiap kali terjadi kecelakaan besar di perlintasan, polanya sama: pejabat turun, janji mengalir, investigasi dibuka. Lalu sebulan kemudian, topiknya tenggelam. Dua tahun kemudian, kecelakaan serupa terjadi lagi di titik yang berbeda.
Yang perlu ditagih bukan sekadar flyover di Bekasi. Yang perlu ditagih adalah satu unit penanggung jawab tunggal untuk seluruh perlintasan sebidang di Indonesia, timeline penutupan perlintasan liar yang terukur dan publik, dan transparansi tentang siapa yang selama ini mengelola perlintasan informal dan atas dasar apa.
Lima belas perempuan pulang ke rumah dalam kondisi yang tidak bisa dibayangkan keluarganya. Kalau tragedi ini tidak menghasilkan perubahan struktural, kerugiannya bakal sangat mahal/
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 29 Apr 2026