Jumat, 19 Juni 2026 09:17 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam kasus pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) senilai lebih dari Rp13 miliar.
Dana tersebut diduga terkait dengan usulan program yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Sulsel dan dijalankan melalui skema penentuan penyedia tertentu.
Pengusutan dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Setelah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, puluhan pejabat, dan 123 kepala sekolah penerima program, penyidik kini mengarahkan penyelidikan pada peran DPRD Sulsel dalam proses penganggaran program tersebut.
Baca Juga:
Sumber yang dihimpun menyebutkan, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah anggota DPRD Sulsel yang mengusulkan program perpustakaan digital melalui mekanisme pokir. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penentuan penyedia proyek yang disebut-sebut telah ditetapkan sejak awal.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri hubungan kerja sama antara Dinas Pendidikan Sulsel dengan pihak penyedia dalam proyek tersebut. Penggeledahan bahkan dilakukan tidak hanya di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, tetapi juga di kantor penyedia proyek untuk mengumpulkan dokumen dan bukti terkait pola kerja sama yang terjadi.
Penyidik juga mengendus asal-usul anggaran yang digunakan untuk membiayai program perpustakaan digital tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan usulan pokir DPRD Sulsel. Penelusuran itu dinilai penting untuk mengetahui apakah proses penganggaran hingga penentuan penyedia dilakukan sesuai ketentuan atau justru telah diatur sejak awal.
Program pengadaan Perpustakaan Digital diketahui diperuntukkan bagi 123 SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Pada tahun anggaran 2022, proyek tersebut mendapat alokasi dana lebih dari Rp3,4 miliar. Kemudian pada tahun 2023, kembali dianggarkan lebih dari Rp9 miliar sehingga total nilai proyek selama dua tahun mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dalam pendalaman sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah sekolah penerima belum dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan digital secara optimal. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menguji kesesuaian antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan manfaat program yang diterima sekolah-sekolah penerima.
Baca Juga:
Kejati Sulsel sendiri belum mengungkap identitas anggota DPRD yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, sinyal pemeriksaan terhadap pihak legislatif semakin menguat seiring pendalaman terhadap sumber anggaran, mekanisme pengusulan program, dan proses penunjukan penyedia dalam proyek perpustakaan digital yang kini menjadi sorotan publik. (****)