Kebocoran PAD Makassar Rawan Terjadi di Retribusi Sampah

Rabu, 10 Februari 2021 18:27 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Sampah
Sampah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai selama ini pengelola apartemen bersikap sewenang-wenang terhadap retribusi sampah.

Akibatnya, potensi kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah atau PAD tak terelakkan. Di sisi lain, regulasi pengelolaan apartemen dinilai masih lemah, sebab belum ada Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat mendorong kelurahan dan kecamatan untuk aktif dan tidak melakukan pembiaran. Sebab hal bersinggungan langsung dengan PAD kota.

“Jangan sampai penegakan retribusi sampah hanya berlaku terhadap rumah tangga sementara skala besar seperti apartemen justru luput,” kata Nurul, Rabu (10/2/2021).

Menurut legislator Golkar itu, pemerintah dan pihak pengelola apartemen mesti membangun komunikasi.

“Dia kan punya sampah, dia pakai TPA kita, jadi yang salah juga dari camat dan lurahnya karenanya harus ditindak tegas,” ucapnya.

Nurul mengaku akan melakukan pemantauan langsung.

“Ini harus dikelola oleh lurah camatnya, pembayaran retribusi itu nda boleh ke pengelola, itu harus langsung ke kelurahan agar tidak ada lagi kebocoran PAD kelurahan,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi A Anton Paul Goni mengatakan meski apartemen dikelola swasta namun penarikan harus melalui kecamatan sebagai perwakilan pemerintah.

Ia mengatakan kewenangan penarikan retribusi sampah sepenuhnya diamanahkan ke kecamatan.