Sabtu, 02 Mei 2026 12:24 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com - Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) baru saja merilis angka yang bikin kaget. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, satuan tugas ini menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Hampir seribu dalam tiga bulan, rata-rata lebih dari 10 platform disetop setiap hari. Selain masalah Pinjol ilegal, ada masalah yang lebih sunyi dari ramai-ramainya angka itu. Bukan soal teror debt collector atau foto KTP yang disebar ke seluruh kontak telepon.
Tapi soal masa depan keuanganmu yang bisa tertutup rapat hanya karena satu keputusan buruk di usia dua puluhan. Namanya SLIK, banyak anak muda yang baru sadar keberadaannya saat KPR pertama mereka ditolak.
Baca Juga:
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan database resmi OJK yang menyimpan seluruh riwayat kredit setiap orang. Setiap kali kamu mengajukan pinjaman, membayar cicilan, atau menunggak, semua tercatat di sini.
Ketika bank memproses pengajuan KPR atau kredit kendaraanmu, mereka membuka SLIK sebelum memutuskan apakah kamu layak dipercaya.
Pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK wajib melaporkan riwayat kredit penggunanya ke SLIK. Artinya, setiap keterlambatan bayar di aplikasi pinjol yang kamu anggap "tidak penting" itu tersimpan dan bisa dibaca oleh semua lembaga keuangan.
Sistemnya pakai skor 1 sampai 5, skor 1 artinya kredit lancar, skor 5 artinya macet total, rinciannya sebagai berikut,
1. Skor 1 – Kredit Lancar
2. Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus
3. Skor 3 – Kurang Lancar
4. Skor 4 – Diragukan
5. Skor 5 – Macet
Angka ini yang harusnya bikin banyak orang tersentak. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyebut 30 % pengajuan KPR subsidi ditolak karena SLIK OJK merah akibat pinjol.
“Yang paling sering dikeluhkan teman-teman (developer) adalah pinjol. Ijin pinjol yang disampaikan teman-teman terkait dengan SLIK OJK, sehingga bahkan sudah ada yang bilang ke saya 30% aplikasi yang diajukan ke developer untuk beli rumah KPR subsidi, hari ini ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol,” kata Nixon dalam Dialog Interaktif seri kedua Program 3 Juta Rumah, di Menara BTN, Jakarta, dikutip Kamis, 30 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bank tidak terikat wajib mengikuti SLIK, tapi riwayat pinjol tetap jadi pertimbangan.
Artinya satu dari tiga orang yang ingin punya rumah pertama harus pulang dengan tangan kosong. Bukan karena penghasilan tidak cukup, bukan karena uang muka kurang. Tapi karena ada cicilan pinjol yang pernah telat bayar beberapa tahun lalu.
Ada kasus dimana debitur sudah melunasi pinjaman, tapi riwayat di SLIK belum berubah. Lebih parah lagi, ada yang ingin melunasi tapi perusahaan pinjolnya sudah tutup. Utang sudah dibayar, nama masih kotor.
Baca Juga:
Banyak orang mengira dampak buruk SLIK hanya sebatas ditolaknya pengajuan pinjaman. Padahal, efeknya jauh lebih luas dan bisa memengaruhi berbagai aspek keuangan hingga karier.
Skor kredit yang buruk, misalnya akibat gagal bayar pinjaman online tidak langsung hilang. Catatan ini bisa bertahan hingga lima tahun dalam SLIK, sehingga jejak finansial seseorang tetap terlihat oleh lembaga keuangan dalam jangka panjang.
Ini yang bikin bingung banyak orang, pinjol ilegal tidak melaporkan data ke SLIK karena mereka memang tidak terdaftar di OJK. Lalu apakah berarti lebih aman dari sisi catatan kredit? Tidak, justru lebih berbahaya dengan cara yang berbeda.
Satgas PASTI mengidentifikasi modus pinjol ilegal yang paling banyak dilaporkan, antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, peniruan identitas lembaga keuangan resmi, dan perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.
Dampaknya bukan di SLIK, tapi di kehidupan nyata. Data pribadimu disebar, kontakmu dihubungi, reputasimu hancur di lingkaran sosial terdekat. Dan kalau kamu pernah minjam dari pinjol ilegal lalu nekat tidak bayar, tidak ada satu pun lembaga yang bisa membantumu.
OJK menegaskan skema penghapusan catatan kredit tidak berlaku bagi nasabah yang mengambil pinjaman dari jasa keuangan ilegal. Artinya, bahkan kalau kamu sudah bayar lunas pun, OJK tidak bisa membantu bersihkan namamu karena tidak ada entitas legal yang bisa dikonfirmasi.
Di tengah semua itu, ada kebijakan baru yang perlu kamu tahu. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan pada 13 April 2026 bahwa SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun sisa utang setiap debitur.
Proses pembaruan status pelunasan kredit dalam SLIK kini dipangkas menjadi maksimal tiga hari kerja setelah utang dibayar lunas. Sebelumnya, masyarakat sering mengeluhkan lambatnya pembersihan nama di sistem SLIK meski utang sudah diselesaikan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026.
Batas Rp1 juta itu hanya membantu yang tunggakannya kecil. Kalau kamu pernah gagal bayar di pinjol resmi dengan nominal lebih besar, catatannya masih ada dan tetap terlihat bank.
Cek SLIK-mu, bisa langsung lewat iDebku di situs resmi OJK, gratis. Kalau ada catatan buruk, langkah pertama adalah lunasi tunggakan, minta surat lunas, lalu pantau apakah data di SLIK sudah diperbarui. Dengan aturan baru, proses ini seharusnya tidak memakan waktu lebih dari tiga hari setelah pelunasan.
Kalau kamu menemukan indikasi pinjol ilegal yang masih beroperasi atau pernah jadi korban, bisa lapor ke sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157.
Bagi yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, bisa melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Satu keputusan finansial yang buruk di usia dua puluhan tidak harus menutup semua pilihan di usia tiga puluhan. Tapi kamu harus tahu dulu apa yang sedang tercatat atas namamu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 May 2026