Kadistaru Makassar Dorong Pengusaha Miliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Senin, 30 September 2024 20:06 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

images-19.jpeg
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin. (INT)

MAKASSARINSIGHT.com – Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar Fahyuddin Yusuf, menyarankan dan mendorong pengusaha bangunan gedung untuk miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF ini, bagi pemilik bangunan gedung selain sebagai payung hukumnya lebih kuat, para pengguna bangunan gedung juga merasa lebih aman, karena sudah dinyatakan sudah sesuai standar dan sudah layak untuk difungsikan, ungkapnya.

“SLF adalah Sertifikat sebagai garansi atau jaminan gedung yang sudah sesuai standar dan peruntukannya, aman dari segi struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran, jalur evakuasi, sistem pengelolaan limbahnya, serta sistem sanitasinya,” kata Fahyuddin.

Untuk itu, kita akan mendorong agar pelaku usaha bangunan gedung seperti, hotel dan apartemen, bangunan mall, serta rumah sakit, untuk segera mengurus kepemilikan SLF, lanjut Fahyuddin.

“Begitu juga bagi para pengunjung mall, penyewa atau pembeli bangunan gedung hotel atau apartemen dan rumah sakit, agar terlebih dahulu mengecek bangunan tersebut, sudah standar dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” ujar Fahyuddin.

Fahyuddin juga menerangkan, ada 11 jenis bangunan gedung yang wajib memiliki SLF yaitu, bangunan hotel, restoran, mall, apartemen, gedung perkantoran, pabrik industri, sarana perdagangan, gedung pendidikan yang melebihi dua lantai, fasilitas kesehatan, stadion olahraga, serta fasilitas pengolahan limbah, tambahnya.

Fahyuddin juga menjelaskan, kalau SLF merupakan kontrol pemerintah terhadap bangunan gedung, artinya bangunan yang d ajukan SLF-nya harus sesuai dengan perjanjian awal pembangunan sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SLF juga wajib di perbaharui setiap lima tahun, pungkasnya.

Kebijakan SLF sudah di atur dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. (***)