Kamis, 04 Juli 2024 05:30 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menghentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang PPLN di wilayah Eropa.
Hasyim menjadi teradu dalam kasus yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan kasus ini dilakukan dalam sidang di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, sudah banyak kontroversi yang dilakukan Ketua KPU RI. Kontroversi apa saja yang dilakukan Hasyim Asy'ari selama menjabat sebagai Ketua KPU RI?
Baca Juga:
Berikut beberapa kontroversi yang dilakukan Hasyim Asy'ari:
DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.
Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, 14 Mei 2024.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.
Dilansir dari laman resmi dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim. Hal itu karena dianggap tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam mengimplementasikan Pasal 8 ayat 2 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai keterwakilan 30% bakal calon perempuan setelah putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada 20 Maret 2024, DKPP menggelar sidang untuk membacakan putusan beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Dalam salah satu putusannya, DKPP mengabulkan sebagian permohonan dari bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman.
DKPP juga menyatakan, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dan Teradu II, Mochammad Afifuddin, serta sanksi peringatan kepada para Teradu lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, yang semuanya adalah anggota KPU RI.
Ketika menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim dituduh melakukan pengeluaran yang berlebihan dengan memanfaatkan jet pribadi untuk keperluan pribadi. Tudingan ini disamaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony.
Namun, Hasyim membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan, jet pribadi digunakan untuk memantau logistik Pemilu 2024. Hasyim menyewa penyewaan jet tersebut agar surat suara dapat sampai tepat waktu kepada para pemilih.
Jauh sebelum Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip yang berlaku, Hasyim menyampaikan kemungkinan Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem tertutup. Dalam sistem Pemilu tersebut, partai politik diminta untuk mengirimkan daftar nama kandidat wakil rakyat, dan pemilih tidak langsung memilih kandidat mereka.
Pemilih hanya memilih tanda gambar atau lambang partai politik, dan kandidat dengan nomor urut terkecil akan menduduki kursi pertama sebagai Lembaga perwakilan. Namun, ini hanya asumsi pribadi Hasyim bukan usulan KPU.
Surat yang ditandatangani Hasyim, yang diterbitkan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, berisi permintaan kepada partai politik untuk mematuhi batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Kontroversi muncul ketika diketahui bahwa usia Gibran belum mencapai 40 tahun, yang mana Hasyim menerima pencalonannya sebagai cawapres Prabowo pada saat itu, yang mengundang kritik dari beberapa kalangan masyarakat.
Pada April 2023, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar etika terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang dikenal sebagai Wanita Emas.
Dalam persidangan yang bersifat tertutup, Hasyim aktif berkomunikasi secara intensif dengan Hasnaeni melalui WhatsApp di luar konteks yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan. Selain itu, dianggap melakukan perjalanan pribadi bersama dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke beberapa tempat.
Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri acara penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-12 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
DKPP menilai, tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak pantas dengan calon peserta pemilu. Hal ini dianggap mencemarkan nama baik lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Dugaan tindakan yang melibatkan asusila ini sebenarnya pertama kali muncul pada bulan September 2022. Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan perilaku tidak senonoh terhadap perempuan yang bertugas di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan tersebut mencakup pendekatan, rayuan, dan perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh Hasyim. Proses hukum sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 04 Jul 2024