IKA SMAK Makassar
Sabtu, 30 Agustus 2025 19:00 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com — Ikatan Alumni SAKMA SMAK (IKA SAKMA SMAK) Makassar kini resmi memiliki payung hukum. Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006065.AH.01.07 Tahun 2025 tentang Perkumpulan IKA SAKMA SMAK Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar.
Ketua terpilih IKA SAKMA SMAK Makassar periode 2025–2028, Junaedi Jufri, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan salah satu amanah musyawarah luar biasa yang menekankan pentingnya perbaikan kelengkapan organisasi.
Menurutnya, keberadaan organisasi alumni harus berjalan secara terukur, transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:
“Dengan terbitnya keputusan ini, IKA SAKMA SMAK Makassar resmi terdaftar dan diakui secara hukum. Kami berharap ini menjadi momentum bagi seluruh alumni untuk duduk bersama, bersinergi, dan mengembangkan organisasi agar bermanfaat, baik bagi anggota maupun bagi bangsa dan negara,” ujar Junaedi, Sabtu (30/8/2025).
Sejak dikukuhkan, pengurus baru IKA SAKMA SMAK Makassar telah membentuk tim kerja untuk melakukan konsolidasi dan menyusun langkah-langkah perbaikan organisasi.
Baca Juga:
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kiprah IKA SAKMA SMAK sebagai wadah alumni yang solid dan berkontribusi positif di berbagai bidang. (***)