Gubernur Sulsel Apresiasi Polda Bongkar Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi

Selasa, 02 Juni 2026 20:23 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

IMG_0559.png
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel atas keberhasilan mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di kawasan Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), bersama jajaran Polda Sulsel, Forkopimda, dan instansi terkait. Gubernur menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat yang selama ini berhak menerima energi bersubsidi.  

Dalam keterangannya, Andi Sudirman menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai pencapaian luar biasa. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulsel berencana memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut.

Baca Juga: 

Pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama polres jajaran mencakup sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari kapal tanker, truk tangki, kendaraan modifikasi, alat pemindah bahan bakar, hingga ratusan ribu liter BBM subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.  

Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkembang dari penyelidikan yang dimulai sejak Februari 2026. Dari hasil pengembangan, aparat menemukan indikasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal.  

Data yang dipaparkan kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan mencapai 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite. Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.  

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Berbagai modus ditemukan, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi, pengalihan distribusi, hingga penimbunan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan, penyidik membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan unsur yang memenuhi syarat hukum.  

Andi Sudirman menilai keberhasilan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan di sektor energi.

Baca Juga: 

Menurutnya, subsidi energi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor produktif. Karena itu, praktik penyalahgunaan yang mengalihkan manfaat subsidi kepada pihak tertentu harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan negara.  

Pemprov Sulsel berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas energi dapat terus diperkuat guna mencegah munculnya praktik serupa di masa mendatang serta memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.  (****)