Kamis, 22 Agustus 2024 17:21 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan tidak melanjutkan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ungkap Dasco, Dilansir Kompas, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga:
Dasco menjelaskan keputusan ini diambil mengingat keterbatasan waktu dan prosedur legislatif. Menurutnya rapat paripurna DPR hanya dapat diselenggarakan hari Selasa dan Kamis. Dengan demikian, tidak mungkin mengesahkan revisi UU Pilkada tepat pada hari pendaftaran.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tambah Dasco.
Langkah ini mengakhiri spekulasi publik seputar kemungkinan perubahan aturan mendadak menjelang pendaftaran Pilkada. DPR menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas proses demokrasi.
Dengan adanya keputusan dari DPR ini, seluruh tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran pada 27 Agustus 2024, akan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan MK sebelumnya. Hal ini diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Baca Juga:
DPR meyakinkan bahwa tidak akan ada perubahan aturan di menit-menit terakhir. Seluruh mekanisme Pilkada akan mengikuti ketentuan yang telah disahkan sebelumnya, menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Menurut Dasco keputusan untuk membatalkan revisi UU Pilkada ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan kelancaran dan legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah, sekaligus menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi negara.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 22 Aug 2024