Kamis, 19 Oktober 2023 20:54 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Mantan Lurah Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, JD, ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu.
JD ditangkap pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 15.45 Wita di area tambang batu pecah daerah Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep.
Baca Juga:
JD merupakan ASN yang tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, 2020-2021 sehingga merugikan keungan negara sebesar Rp315,39 juta lebih.
Tersangka JD dinyatakan melanggar Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab JD tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat di beberapa daerah, yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu di rumah saudara mertua tersangka, kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda sejak Januari-Mei 2022.
Baca Juga:
Kemudian tersangka berpindah ke Kabupaten Maros tepatnya depan bandara lama sejak bulan Juni sampai Desember 2022. Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 tersangka JD Kembali ke Palu, Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota palu.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (***)