Distaru Makassar Segel Rumah Mewah Milik Pengusaha Skincare, Tidak Kantongi PBG

Jumat, 25 Oktober 2024 14:55 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1002652011.jpg
Rumah pengusaha skincare berinisial MH yang disegel Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Jumat (25/10/2024). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Rumah megah milik seorang pengusaha skincare di Makassar berinisial MH yang terletak di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, disegel Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar.

“Saya kira ini sudah menyalahi prosedur karena belum ada izinnya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Aguz Mulia, Jumat (25/10/2024).

Penyegelan dilakukan dengan alasan bahwa pemilik rumah, MH tak kunjung melengkapi dokumen sebagai syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Baca Juga: 

“Sekarang itu kan sistem nya persetujuan bangunan gedung (PBG), proses yang kita berikan itu tidak dapat dipenuhi,” ungkap Aguz.

Aguz bercerita, pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu, pihaknya ingin menemui MH untuk menanyakan kelanjutan pengurusan IMB, namun owner skincare tersebut tak bisa dihubungi.

Alhasil, pihaknya harus mengeluarkan surat teguran kepada pemilik rumah. Teguran itu dilayangkan sebagi konsekuensi pembangunan gedung tanpa IMB.

“Pada saat itu, kami tidak dapat berkomunikasi dan pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan surat teguran pertama,” katanya.

“Saat kami menunggu konfirmasi dari beliau sampai saat sekarang tidak menunjukkan etikad baik,” lanjutnya.

Baca Juga: 

Bahkan, Aguz menyebut bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kedua pada pemilik bangunan namun hingga saat ini juga tidak direspon sehingga dilakukan penyegelan.

“Jadi hari ini diadakan penyegelan,” tuturnya. (***)