Distaru Makassar Bersama Konsultan Bahas Tertib Pemanfaatan Ruang

Senin, 07 Oktober 2024 20:20 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

514eb96b-faa1-46ba-afc8-8541c76402b6.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Bidang Pemanfaatan Ruang, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar bersama konsultan CV Cipta Persada Nusantara mengadakan seminar akhir tentang Penyusunan Dokumen Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang SWP “C” Kota Makassar, Kamis (3/10/2024).

Rapat dipimpin oleh Irmayanti, S.Hut., M.M selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang kota Makassar dan dihadiri CV Cipta Persada Nusantara, Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Dalam paparannya, Kegiatan yang dilakukan oleh CV Cipta Persada Nusantara ini didasari oleh beberapa peraturan yang ada, salah satunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang meruoakan salah satu aspek utama dalam penataan ruang.

Baca Juga: 

Menurut perwakilan CV Cipta Persada Nusantara, tujuan dari kegiatan ini adalah monitoring dan mengavaluasi pemanfaatan ruang yang ada di kota Makassar, khususnya pada SWP C yang meliputi wilayah kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini.

Dari 2 kecamatan yang menjadi objek di SWP C yakni kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar terdapat 25 kelurahan, 14 kelurahan di wilayah kecamatan makassar dan 11 kelurahan di kecamatan  Rappocini .

Berdasarkan identifikasi CV Cipta Persada Nusantara , di kecamatan Makassar dari total 266 penggunaan lahan terdapat 5 yang tidak sesuai dengan pola ruang, di kecamatan Rappocini dari total 1125 penggunaan lahan terdapat 82 yang tidak sesuai dengan pola ruang.

Di akhir pemaparannya CV Cipta Persada Nusantara menjelaskan  bahwa perlunya pengendalian pemanfaatan ruang ditingkatkan intensitas dan kapasitanya dalam wujud peraturan zonasi, perizinan, insentif disinsentif dan pemberian sanksi.

Baca Juga: 

Irmayanti berharap dengan adanya seminar akhir ini, yang nantinya menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta yang dapat dijadikan dasar untuk mengevaluasi keselarasan RTRW kota Makassar dalam pengendalian pemanfaatan ruang khususnya pada Satuan Wilayah Pengembangan C (Kecamatan Makassar dan Rappocini). (***)