Selasa, 18 Agustus 2026 18:01 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti alokasi anggaran Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027. JPPI mempertanyakan pencantuman anggaran MBG tersebut sebagai bagian dari anggaran pendidikan, mengingat program tersebut dinilai memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda dari belanja pendidikan.
JPPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen dialokasikan untuk MBG.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah tidak seharusnya memaknai batas waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sebagai alasan untuk mempertahankan skema tersebut hingga 2027.
Baca Juga:
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027,” kata Ubaid, dalam siaran pers, Senin 17 Agustus 2026.
Menurut dia, putusan MK memberikan ruang transisi hingga APBN 2028 untuk penataan struktur anggaran. Namun, MK juga menyatakan akan lebih baik jika pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sudah dilakukan pada APBN 2027.
JPPI juga menyoroti dampak pengalokasian Rp240 triliun untuk MBG terhadap pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Jika Rp240 triliun dikeluarkan dari anggaran pendidikan Rp820,9 triliun, maka anggaran yang tersisa untuk komponen pendidikan di luar MBG sekitar Rp580,9 triliun.
Dengan total belanja negara dalam RAPBN 2027 yang diproyeksikan sekitar Rp4.097,2 triliun, angka tersebut setara sekitar 14,18 persen dari belanja negara.
JPPI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, tetapi Rp240 triliunnya dipakai untuk MBG, pendidikan sesungguhnya hanya mendapat Rp580,9 triliun. Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen,” ujar Ubaid.
JPPI juga mengacu pada putusan MK yang menyatakan bahwa apabila MBG masih dimasukkan dalam struktur anggaran pendidikan pada APBN 2027, pengalokasian tersebut harus dipastikan tidak mengurangi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
JPPI turut mempertanyakan peningkatan anggaran MBG dalam RAPBN 2027. Alokasi program tersebut mencapai Rp240 triliun, meningkat Rp17 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp223 triliun.
Menurut JPPI, peningkatan tersebut menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk memperbaiki struktur anggaran pendidikan.
Ubaid mengatakan perlakuan terhadap APBN 2026 tidak dapat dijadikan preseden untuk mempertahankan MBG dalam anggaran pendidikan pada 2027.
“APBN 2026 adalah situasi transisional karena anggarannya sudah berjalan. RAPBN 2027 berbeda: sekarang masih dibahas dan masih bisa diperbaiki. Justru inilah kesempatan pemerintah dan DPR menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK,” katanya.
Tidak Menolak Program MBG
JPPI menegaskan kritik terhadap penganggaran MBG tidak berarti menolak program pemenuhan gizi anak. Menurut organisasi tersebut, negara tetap memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Namun, JPPI meminta program tersebut memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tidak mengurangi hak konstitusional anak atas pendidikan.
JPPI menilai persoalan pendidikan di Indonesia masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar, mulai dari sekolah rusak, ketimpangan distribusi guru, kesejahteraan guru honorer dan guru swasta, anak tidak sekolah, hingga persoalan literasi dan numerasi.
“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak; anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera; anak diberi makan, tetapi kualitas belajarnya tertinggal,” kata Ubaid.
Baca Juga:
JPPI kemudian mendesak pemerintah dan DPR melakukan tiga langkah dalam pembahasan RAPBN 2027.
Pertama, memisahkan anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan tanpa menunggu APBN 2028 serta memastikan minimal 20 persen APBN benar-benar dialokasikan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
Kedua, DPR diminta menolak penghitungan anggaran pendidikan yang memasukkan Rp240 triliun MBG sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending pendidikan 20 persen.
Ketiga, pemerintah diminta membuka struktur dan rincian anggaran pendidikan RAPBN 2027 secara transparan agar publik dapat mengetahui besaran anggaran yang benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pendidikan.
JPPI menilai pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki struktur anggaran sekaligus memastikan putusan MK diterapkan secara substantif. “Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan,” ujar Ubaid.
Tulisan ini telah tayang di wongkito.co oleh Nila Ertina pada 18 Aug 2026