Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Sabtu, 26 September 2026 13:13 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

IMG_2001.jpeg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Andi Sudirman mengatakan, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Penetapan tersangka terhadap Husniah diumumkan Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026).

Menurut Andi Sudirman, mekanisme pemerintahan selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sementara, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan roda pemerintahan hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa selesai.

Baca Juga: 

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Karena itu, Andi Sudirman meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Baca Juga: 

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses hukum tersebut, Pemprov Sulsel menekankan keberlangsungan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah akan mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku. (****)