Sabtu, 07 Februari 2026 10:58 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com – Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukanlah penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penertiban menyasar bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, serta saluran drainase. Seluruh proses dilakukan bertahap melalui pendekatan humanis dan persuasif, diawali edukasi, dialog, peringatan lisan hingga tertulis, sebelum relokasi dilaksanakan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak publik atas ruang kota tanpa mematikan mata pencaharian warga.
“Silakan berdagang dan mencari nafkah di Kota Makassar, tetapi jangan di tempat yang melanggar aturan dan mengorbankan kepentingan umum,” ujar Munafri, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga:
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang semakin semrawut. Melalui penataan, trotoar dikembalikan bagi pejalan kaki, drainase dibuka, dan ruang kota ditata lebih rapi serta berestetika.
Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan. Sejumlah titik alternatif disiapkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan secara tertib dan legal.
Relokasi antara lain dilakukan di kawasan Asrama Haji dan GOR dengan penempatan pedagang ke Terminal Daya dan area GOR. PKL Jalan Saripa Raya diarahkan ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara PKL Jalan Pampang direlokasi ke belakang Kantor BPJS.
PKL di Jalan Maipa dan Datu Museng dipindahkan ke Pasar Baru WR Supratman, sedangkan PKL kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah lokasi yang telah ditertibkan antara lain Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang, Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Jalan Maipa, Datu Museng, Tamalanrea, hingga Jalan Sultan Alauddin.
Baca Juga:
Pengamat kebijakan publik, Ras MD, menilai ketegasan Wali Kota Makassar sebagai langkah konstitusional yang diperlukan demi masa depan kota.
“Penataan ruang dan perlindungan hak pejalan kaki adalah kewajiban pemerintah. Ini bukan arogansi, tapi amanah undang-undang,” ujarnya.
Ia menilai penertiban berjalan humanis dan solutif sehingga mendapat dukungan luas masyarakat yang merasakan langsung dampak positif dari kota yang lebih tertib dan nyaman. (***)