Jumat, 10 Juli 2020 18:05 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pemerintah Kota Makassar akan mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 secara efektif, pada Sabtu (11/7/2020) besok.
Berbagai kesiapan mulai dilakukan. Termasuk dari sisi pengamanan dan pengawasan. Khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar siap menyiagakan 150 anggota Satpol di titik perbatasan Makassar – Maros maupun Gowa.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, mengatakan, 150 anggota ini untuk mengawal penegakan peraturan daerah Peraturan Wali Kota Makassar mengenai percepatan penanganan covid 19 di Makassar.
Dalam pasal 6 Perwali 36 ini, tercatat bahwa aktivitas pergerakan orang baik warga Makassar maupun luar akan dilarang melintas tanpa memiliki surat bebas covid dari Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun Gugus Tugas.
Untuk efektivitasnya, Iman mengaku akan melaksanakan Perwali ini dengan santun.
“Telah disampaikan bapak wali kota bahwa, seluruh anggota (petugas) di lapangan ditekankan untuk humanis dalam menegakkan Perwali 36 ini. Misal penyampaiannya secara santun,” kata Iman.
Menurutnya penjagaan perbatasan akses Makasar difokuskan di jalur protokol, seperti Barombong, Jalan Sultan Alauddin, dan Mandai.
Sementara di jalur jalur kecil, seperti Tamangapa, Paccerakkang (Maros) dijaga oleh BKO Satpol kecamatan.
Meski demikian, Satpol PP kata Iman juga akan diback up tim terpadu lainnya, seperti TNI Polri, dan Dinas Perhubungan.
Dua hari ini, Iman mengaku telah melakukan sosialisasi dan uji coba kepada pengendara yang melintas di jalur perbatasan.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta aparat perbatasan untuk tidak menyulitkan masyarakat pada saat penerapan pembatasan pergerakan lintas antar daerah pada hari Jumat.
Menurutnya, metode pemeriksaan dokumen harus berlangsung mudah dan cepat sehingga tidak menimbulkan antrean kendaraan panjang yang memicu terjadinya kemacetan.“Insyaallah besok kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan di hari Sabtu nanti,” ungkap Rudy.