Beri Informasi Soal Kesesuaian Lahan, Distaru Makassar Maksimalkan Aplikasi SiPetarung

Rabu, 02 Oktober 2024 11:49 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Kepala-Dinas-Penataan-Ruang-Kota-Makassar-Fahyuddin-Senin-23102023.jpg
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin. (IST)

MAKASSARINISGHT.com - Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mudahkan masyarakat mengetahui informasi kesesuaian lahan lewat Aplikasi SiPetarung.

Sistem Informasi Penataan Ruang (SiPetarung) mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mencakup wawasan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan proses penataan ruang, serta mampu meningkatkan peran masyarakat dalam penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.

Kepala Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin mengatakan bahwa Keunggulan utama SiPetarung adalah masyarakat dapat mengefektifkan waktu mengakses layanan “SiPetarung” dengan mudah dari gadget tanpa harus datang ke Dinas penataan Ruang.

“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan dan chat online untuk mendapatkan informasi seputar proses perizinan dan kesesuaian lahan, serta masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi kesesuaian lahan hanya dengan mengakses layanan website SiPetarung,” ucap Fahyuddin, Rabu (11/09/2024).

Fahyuddin juga menganggap, SiPetarung bisa memberikan informasi tentang pola ruang, struktur ruang, dan pengaduan pelanggaran bangunan, pengelolaan proses Izin Mendirikan Bangunan (Tracking Berkas), SMS atau WA Gateway yang dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat, pungkasnya.

“Jadi masyarakat lebih mudah mentracking berkas proses izin oendirian bangunnya hanya dengan melalui SMS dan WA Gateway,” sambung Fahyuddin.

Adapun inivasi Sistem pelayanan SiPetarung hahya bisa di akses melalui WEB http://www.sipetarungmakassar.id masyarakat dengan mudah melakukan aduan dan teacking berkas.

Diketahui keunggulan lain “SiPetarung” berisi beberapa aplikasi antaranya, tracking berkas, yang mempermudah masyarakat untuk mengakses dan melihat sejauhmana proses kajian teknis IMB (KRK dan Retribusi IMB yang harus dibayar). (***)