Kamis, 28 September 2023 11:00 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASARINSIGHT.com - Proyek Jalan Tol Jogja-Solo (Tol Joglo) diketahui menjadi salah satu proyek yang menjalankan konsinyasi. Dalam proyek tersebut, terdapat sepuluh bidang tanah yang uang penggantinya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Kesepuluh bidang tanah tersebut merupakan bagian yang terdampak dari proyek tol Joglo sehingga mendapatkan uang pengganti. Meski demikian, baru terdapat dua orang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut. Lantas apa sebenarnya maksud dari konsinyasi?
Konsinyasi memiliki beberapa pengertian. Kata konsinyasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda Consignatie. Konsinyasi merupakan sebuah penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang dan termasuk ranah hukum perdata. Konsinyasi merupakan cara untuk mengakhiri sebuah perikatan berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata.
Baca Juga:
Pengertian konsinyasi tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat (9) PERMA No.2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PERMA No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam KUHPerdata, konsinyasi diatur melalui Pasal 1404 hingga 1412. Dalam Pasal 1404 disebutkan bahwa jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya. Jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan.
Secara garis besar Pasal 1404 mengatur soal mekanisme bagi Pemohon Konsinyasi untuk melaksanakan kewajibannya terhadap suatu utang saat Termohon Konsinyasi menolak pembayaran dari Pemohon Konsinyasi. Adapun proses tersebut harus didahului dengan adanya penawaran pembayaran.
Kemudian dalam Pasal 1405 KUHPer diatur soal syarat sah dari penawaran yang terdiri atas enam syarat sebagai berikut:
Konsinyasi dilakukan apabila pemerintah melalui instansi terkait memerlukan pengadaan tanah untuk suatu kepentingan umum namun pihak yang terkena proyek tersebut menolak uang pengganti yang ditawarkan. Di sisi lain, pihak tersebut juga tidak mengajukan keberatan ke pengadilan ataupun menolak putusan.
Baca Juga:
Berdasarkan hal tersebut, pengadilan setempat yang dititipi uang konsinyasi tetap menyimpannya dan tidak mengembalikannya kepada penitip (pemerintah atau pihak lain) mesekipun pihak yang terkena proyek (penerima ganti rugi) menolaknya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 28 Sep 2023