Selasa, 10 September 2024 15:01 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Baru-baru ini YouTuber Indonesia Saaih Halilintar gagal tampil di Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 (PON 2024) sebagai perwakilan Provinsi Banten dalam cabang olahraga golf.
Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Golf PON 2024 Sanip Sinaga mengatakan dari 86 peserta yang terdaftar dari 23 provinsi, nama Saaih Halilintar tidak ada dalam daftar tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa gagalnya Saaih untuk berpartisipasi dalam PON XXI 2024 disebabkan oleh kendala administrasi, yaitu tidak adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga:
Sanip menjelaskan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumut tidak menetapkan syarat NPWP bagi peserta PON XXI 2024. Namun, jika ada pengurus provinsi yang menetapkan persyaratan tersebut untuk keperluan administrasi, maka hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing pengurus provinsi.
Sebelumnya, Manajer Tim Golf Provinsi Banten untuk PON 2024 Paulus Rudy mengungkapkan, Saaih awalnya memang termasuk dalam daftar peserta atlet golf untuk PON 2024 karena berhasil lolos seleksi dan berada di peringkat pertama.
Meskipun demikian, saat seleksi administrasi oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Golf Indonesia (PGI) Banten, Saaih belum menyerahkan beberapa dokumen seperti NPWP dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhir Juli 2024.
“Pada 1 Agustus 2024, pihak Saaih baru mengirimkan dokumen dimaksud. Tetapi sudah terlambat karena kami sudah mengirimkan lima nama lain untuk ikut serta dalam PON,” ucap Paulus seperti dikutip dari pernyataannya dalam Instagram resmi PGI Banten @pgi.banten.official.
Lenggogeni Faruk ibu Saaih Halilintar menyatakan, dia merasa tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun. Dia memastikan Saaih telah melengkapi semua persyaratan untuk PON 2024.
“Tapi kami tidak pernah dikabari, kita nggak pernah diberitahu. Ketika kita diminta, Saaih udah submit KTP, kita nggak diberitahu misalnya ada BPJS, NPWP, dan tambahan-tmabahan, itu diberi tahunya pertengahan Agustus sampai akhir Agustus,” ujar Lenggogeni Faruk, di studio Rumpi: No Secret, Senin, 9 September 2024.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, serta sebagai acuan untuk pembayaran pajak.
NPWP juga menjadi persyaratan dalam berbagai layanan umum, seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit di bank, dan pembuatan surat izin usaha perdagangan. Saat ini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online.
Membuat NPWP secara online jauh lebih mudah dibandingkan dengan secara offline. Anda tidak perlu repot-repot mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini Anda dapat membuat NPWP dengan mudah langsung dari rumah.
Berikut ini cara membuat NPWP online:
1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id, atau untuk langsung menuju halaman pendaftaran NPWP secara online, klik ereg.pajak.go.id/login.
2. Pilih menu e-Registration.
3. Klik ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
4. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan sering digunakan.
5. Masukkan kode captcha yang tertera.
6. Lakukan aktivasi akun melalui e-mail.
7. Periksa dan buka kotak masuk pada e-mail yang telah didaftarkan, cari e-mail yang masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Lalu klik link verifikasi. Secara otomatis, Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
8. Isi semua data pendaftaran yang diminta dengan benar, seperti nama, alamat email, kata sandi, dan informasi lainnya. Pastikan data yang diisi sudah lengkap dan benar, karena jika ada data yang tidak lengkap atau salah, Anda tidak dapat melanjutkan proses pembuatan NPWP.
9. Setelah proses aktivasi berhasil, login kembali ke halaman sistem e-Registration dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
10. Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
11. Pilih status ‘Pusat’ jika Anda laki-laki atau perempuan yang belum menikah. Namun, jika Anda seorang perempuan yang sudah menikah dan ingin menggabungkan NPWP dengan suami, pilih status cabang (dikenal sebagai NPWP Cabang).
12. Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, serta email yang sesuai dengan yang sudah didaftarkan.
13. Pilih penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan. Memilih jenis pekerjaan juga merupakan bagian dari proses pembuatan NPWP. Terdapat empat pilihan jenis pekerjaan. Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan, pegawai swasta, PNS, BUMN, atau pekerjaan sejenis.
Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, seperti usaha pribadi, misalnya warung sembako atau warung makan. Pilihan ketiga adalah pekerjaan bebas, yaitu profesi dengan keahlian khusus, seperti dokter atau guru. Pilihan terakhir adalah pekerjaan lain, termasuk freelancer, yang tidak termasuk dalam tiga kategori sebelumnya.
14. Isi alamat tempat tinggal atau domisili saat ini. Jika Anda pemilik usaha, sertakan juga alamat usaha. Namun, jika Anda seorang karyawan, Anda bisa melewati bagian ini dan klik tombol ‘next’ untuk melanjutkan ke langkah berikutnya dalam proses pembuatan NPWP online.
15. Isi tanggungan dan penghasilan wajib pajak.
16. Centang kotak unggah kemudian unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini.’
17. Lalu, ikuti instruksi dan pilih tombol ‘Simpan.’
18. Setelah mengisi formulir, klik tombol ‘Token’ (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian periksa email kamu. Jika setelah 1 menit token belum diterima, klik tombol ‘Token’ sekali lagi.
19. Selanjutnya, copy-paste token dari email tersebut, lalu kembali ke menu dashboard. Klik ‘Kirim’ dan paste kode token di kolom ‘Token.’ Setelah itu, klik ‘Kirim Permohonan.’
20. Pernyataan keberhasilan pembuatan NPWP akan dikirimkan melalui email dalam format PDF. Kartu fisik NPWP akan dikirim setelah menerima email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Direktorat Jenderal Pajak.
21. Kartu NPWP fisik Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Baca Juga:
22. Pengiriman bisa dilakukan melalui pos, jasa kurir, atau ekspedisi secara gratis. Pastikan untuk menyimpan bukti pengirimannya juga.
Itu di acara membuat NPWP online. Semoga bermanfaat!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 10 Sep 2024