Minggu, 22 Maret 2020 00:48 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Makassar beberapa waktu lalu telah mengimbau agar aktivitas kantor dan sekolah untuk sementara ditiadakan.
Bukan hanya itu, Pj Walikota sudah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk mengurangi jam kerja Mal dan tempat hiburan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Refleksi Kebugaran Kota Makassar (ARKES), Usdar Nawawi mengapresiasi kebijakan Pemkot Makassar.
“Harus taati mereka demi keselamatan bersama mengantisipasi virus corona. Bahkan kami bersama Satpol PP Makassar dan dinas terkait juga sudah bekerjasama melakukan pengawasan,” ungkapnya, Sabtu (21/3/2020).
Bahkan bila ada yg melanggar langsung saya usulkan ke Pj Walikota untuk ditutup sampai pada bulan puasa, kata Usdar melanjutkan.
Sementara itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 030/Edar/ARKES/03/2020, dengan beberapa poin penting di dalamnya.
Pertama, seluruh usaha jasa kebugaran (refleksi) se Kota Makassar agar membatasi jam operasionalnya, yakni buka pukul 12.00 Wita hingga tutup pukul 21.30 Wita. Berlaku dari 17 Maret 2020 hingga dua minggu kedepan.
Kedua, setiap tempat usaha diminta agar menyediakan wastafel, sabun, dan hand sanitizer untuk digunakan semua karyawan, terapis, dan tamu.