Perumda Parkir Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 08:34 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan pengelolaan parkir pada berbagai kegiatan dan event yang digelar di Kota Makassar.
Penegasan tersebut disampaikan ARA saat memimpin apel pagi jajaran Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pengawasan dan evaluasi rutin menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apel pagi ini adalah bagian dari evaluasi dan monitoring kita. Yang paling penting adalah menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar ARA.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, Perumda Parkir telah melakukan berbagai langkah antisipasi dan pengawasan sebelum pelaksanaan event berlangsung. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi.
Menurut ARA, praktik penarikan tarif parkir hingga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu yang pernah dikeluhkan masyarakat kini sudah tidak ditemukan lagi berkat pengawasan yang lebih ketat.
“Dulu masih ada tarif parkir yang bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Sekarang itu sudah tidak ada lagi karena kami melakukan persiapan dan pengawasan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung,” katanya.
Meski demikian, ARA mengakui masih ada sejumlah pihak yang kurang nyaman dengan langkah penertiban yang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa Perumda Parkir tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau mau diberdayakan silakan, tetapi harus tertib dan mengikuti aturan. Jangan hanya mau diberdayakan tetapi tidak mau mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ARA juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis saat menggunakan layanan parkir, khususnya pada kegiatan atau event tertentu. Ia meminta warga memastikan menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir.
“Kalau ada event dan tidak diberikan karcis parkir resmi, jangan dibayar. Karcis itu adalah bukti resmi pembayaran dan bentuk transparansi pelayanan parkir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ARA menegaskan bahwa setiap juru parkir yang bertugas pada kegiatan event wajib terdaftar dan mendapatkan penugasan resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan parkir berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
“Kami ingin seluruh pengelolaan parkir berjalan tertib dan profesional. Karena itu, setiap juru parkir event harus terdaftar secara resmi di Perumda Parkir,” pungkasnya.
Perumda Parkir Makassar Raya berharap penguatan pengawasan, keterlibatan juru parkir resmi, serta partisipasi masyarakat dalam meminta karcis parkir dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan menekan praktik parkir liar di Kota Makassar. (****)