Perumda Parkir Makassar
Sabtu, 25 Juli 2026 09:23 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com — Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa seluruh gerai Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang telah menjadi peserta program langganan parkir bulanan tidak diperbolehkan lagi memungut tarif parkir dari masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan parkir sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penerapan program Parkir Gratis di gerai-gerai minimarket yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Menurut ARA, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Lontara+ maupun layanan Humas Perumda Parkir Makassar Raya mengenai pelayanan parkir di sejumlah minimarket di Kota Makassar.
Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar aduan muncul akibat minimnya informasi kepada masyarakat mengenai gerai yang telah mengikuti program langganan parkir bulanan. Kondisi itu kerap menimbulkan kesalahpahaman terkait kewajiban membayar tarif parkir.
Baca Juga:
“Permasalahan yang kami temukan di lapangan salah satunya disebabkan belum optimalnya edukasi kepada masyarakat melalui papan informasi maupun stiker resmi. Oleh karena itu, mulai hari ini kami melakukan pemasangan stiker bertuliskan ‘Parkir Gratis’ pada seluruh gerai Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang telah bekerja sama dan mengikuti program langganan parkir bulanan,” ujar ARA, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan stiker dilakukan secara bertahap. Sejumlah gerai belum dapat dipasangi stiker karena berada di kawasan padat penduduk dan rawan kemacetan.
Pada lokasi tersebut, keberadaan juru parkir masih dibutuhkan atas permintaan pengelola gerai untuk membantu mengatur arus keluar masuk kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, juru parkir juga berperan membantu menjaga keamanan kendaraan pelanggan.
Meski demikian, ARA menegaskan bahwa keberadaan juru parkir di gerai yang telah mengikuti program langganan parkir bulanan tidak menjadi dasar untuk memungut biaya parkir dari masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kami tidak serta-merta menghilangkan seluruh juru parkir di Alfamart, Indomaret, maupun Alfamidi. Pada beberapa gerai, keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk membantu mengatur parkir dan memberikan rasa aman kepada pelanggan. Namun, apabila gerai tersebut telah menjadi peserta program langganan parkir bulanan, maka juru parkir tidak diperbolehkan meminta pembayaran parkir secara langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Perumda Parkir Makassar Raya juga akan mempublikasikan daftar gerai peserta program langganan parkir bulanan melalui kanal media sosial resmi perusahaan. Selain itu, stiker “Parkir Gratis” akan dipasang secara jelas di setiap gerai peserta agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status layanan parkir di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Menurut ARA, program Parkir Gratis merupakan salah satu inovasi Perumda Parkir Makassar Raya untuk menciptakan sistem pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Program ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh gerai yang memenuhi persyaratan sebagai peserta langganan parkir bulanan.
Pernyataan tersebut disampaikan ARA di sela-sela pelaksanaan ibadah umrahnya. Meski tengah berada di Tanah Suci, ia tetap memberikan arahan kepada jajaran Perumda Parkir Makassar Raya agar percepatan implementasi program Parkir Gratis terus berjalan sesuai rencana.
Ia berharap program tersebut mampu mengurangi kesalahpahaman di lapangan, meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Perumda Parkir Makassar Raya dalam mewujudkan sistem perparkiran yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan. (****)