Almas Gugat Gibran, Mahasiswa yang Gugat MK Perkara Usia Cawapres

Kamis, 01 Februari 2024 10:20 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (Antara/Aris Wasita)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dari seorang mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru. Kejutan terjadi karena Almas adalah sosok yang mengajukan gugatan terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lolosnya gugatan yang diajukan Almas membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024, meskipun saat pendaftaran usianya masih 35 tahun.

Dengan demikian, Almas dapat dianggap memiliki peran yang signifikan dalam kemajuan Gibran sebagai cawapres dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: 

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, yang dilaporkan oleh Katadata.co.id pada Kamis, 1 Februari 2024, Almas mengajukan dua gugatan terhadap Gibran. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt pada 22 Januari 2024, di mana Almas menggugat bahwa Gibran melakukan wanprestasi.

Ia mengajukan ganti rugi kepada Gibran sejumlah Rp10 juta, yang harus disalurkan ke panti asuhan di Surakarta. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara langsung dan segera, paling lambat dalam waktu 14 hari setelah putusan ini diambil.

Selain itu, Gibran diharapkan membayar denda (dwangsom) kepada Almas sebesar Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan keputusan pengadilan.

Gibran diminta untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Almas melalui media pers, dalam bentuk konferensi pers yang melibatkan media massa baik dari tingkat nasional maupun lokal secara terbuka.

Namun dalam penetapan dismissal, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Almas.

“Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Pengguaat,” tulis putusan hakim.

Satu minggu setelahnya, Almas kembali mengajukan gugatan kedua, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Gugatan ini tercatat pada 29 Januari 2024. Kembali mengenai isu wanprestasi, namun rincian perkara yang diajukan oleh Almas tidak diketahui. Sampai saat ini, belum ada respons dari Gibran terkait gugatan tersebut.

Baca Juga: 

Diketahui, Almas menjadi perhatian publik ketika mengajukan gugatan ke MK. Dalam gugatan tersebut, ia mengungkapkan kagumnya terhadap pejabat pemerintahan muda yang menurutnya berhasil dalam mengembangkan ekonomi daerah. Salah satu yang disebutkan adalah Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Almas sendiri adalah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo. Pria berusia 23 tahun ini lahir di Solo, Jawa Tengah, dan saat itu berstatus sebagai mahasiswa semester VIII di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 01 Feb 2024