PN Makassar
Makassar Kini
Terbukti Gunakan Surat Tanah Palsu, Hakim Hukum Ahimsa dan Ernawati 5 Tahun Penjara
Makassar Kini
Kasus Pemalsuan Dokumen, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ernawati-Ahimsa