Makassar Kini
Respon Aduan, Perumda Parkir Makassar Evaluasi Parkir di Samping Trans Mall
MAKASSARINSIGHT.com — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas parkir di kawasan samping Trans Mall yang dinilai mengganggu akses dan ketertiban lalu lintas.
Evaluasi dilakukan setelah adanya keluhan warga mengenai kendaraan yang parkir di lokasi tersebut hingga menghambat jalur masuk dan keluar area. Menyikapi hal itu, tim Perumda Parkir langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan sekaligus memastikan kondisi riil di lokasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan parkir yang lebih tertib di Kota Makassar, terutama pada titik-titik padat aktivitas seperti pusat perbelanjaan. Perumda Parkir menegaskan bahwa setiap titik parkir harus memperhatikan aspek kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu akses publik.
Selain itu, evaluasi ini juga dilakukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut layak dijadikan area parkir resmi atau justru harus ditertibkan karena melanggar aturan. Jika terbukti mengganggu, maka potensi penindakan hingga penertiban akan dilakukan bersama instansi terkait.
Sebelumnya, Perumda Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar juga telah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penataan parkir di berbagai ruas jalan. Langkah ini diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Direksi Perumda Parkir menekankan bahwa penataan parkir tidak hanya berorientasi pada potensi pendapatan daerah, tetapi juga pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan sistem di lapangan.
Perumda Parkir pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menggunakan jasa parkir. Warga diminta memastikan lokasi parkir memiliki rambu resmi serta juru parkir memberikan karcis sebagai bentuk legalitas.
Dengan evaluasi berkelanjutan ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Makassar semakin tertib, transparan, dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (****)
