Makassar Kini
Warga Kena Peluru Nyasar Polisi, LBH Makassar Sebut ada Pelanggaran HAM
LBH Makassar melakukan investigasi kasus 3 warga terkena tembakan saat polisi mengeluarkan tembakan peringatan. LBH menyebut polisi telah menggunakan senjata secara berlebihan dan menduga polisi melanggar HAM.
"LBH Makassar telah melakukan investigasi dengan mengambil keterangan beberapa warga yang melihat peristiwa, serta rekaman CCTV milik warga yang merekam peristiwa. LBH Makassar menduga kuat polisi melakukan pelanggaran HAM dengan menggunakan senjata api secara berlebihan," kata Ketua LBH Makassar Haswandy dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Haswandy mengatakan pihaknya telah menerima permohonan bantuan hukum atas peristiwa penembakan oleh kepolisian. Pada peristiwa itu, satu orang kritis yang akhirnya meninggal dunia di RS Bhayangkara dan dua orang mengalami luka tembak.
"Melanggar prinsip proporsionalitas, 'necesitas', reasonable (masuk akal) dalam penggunaan senjata api," tegasnya.
"Dalam penggunaan senjata api, pada prinsipnya hanya diperbolehkan dalam rangka penegakan hukum, dan untuk melindungi nyawa, serta masuk akal di mana penggunaan senjata api sangat dibutuhkan dan tidak bisa diganti dengan tindakan lunak lainnya," imbuh dia.
Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut diduga kuat telah melanggar hak asasi manusia dan hak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) jo UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
"Bahwa adapun dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah tindak pidana menghilangkan nyawa dan/atau kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 351 ayat (2) dan (3)," sebut dia.