Wali Kota Makassar Mau Salat Idul Adha di Jalanan, Kirim Surat ke Kemenag

Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto mengirim surat ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar wilayahnya boleh melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah mendatang. Danny meminta izin karena wilayahnya masuk zona oranye COVID-19, di mana salat Idul Adha ditiadakan menurut edaran Kementerian Agama.

"Saya kira kami menanggapi penyelenggaraan ini tidak di Masjid, sehingga kami menulis surat ke Menteri Agama untuk diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha di jalan-jalan. Termasuk penyelenggaraan kurban di ruang terbuka, sehingga tidak bertentangan imbauan," kata Danny, Kamis (1/7/2021).

Danny mengaku belum menerima edaran Kemenag yang meniadakan salat Idul Adha di wilayah zona oranye COVID-19. Tapi dia memastikan pelaksanaan salat Idul Adha di Makassar dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan salat Idul Adha di Makassar rencananya akan dilakukan sama seperti pelaksanaan salat Idul Fitri lalu, di mana warga melaksanakan salat di jalanan di RT/RW mereka yang tidak menciptakan kerumunan.

"Walaupun saya belum menerima edaran resmi bahwa daerah yang punya status oranye dan merah. Makassar ini status oranyenya tidak pada kriteria penuh status itu," paparnya.

"Makassar menerima status oranye itu melakukan Idul Fitri kemarin dan terbukti tidak terjadi klaster," tambahnya.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19. Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Yaqut mengatakan edaran ini bertujuan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujarnya.

Bagikan

Related Stories