Wali Kota Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan BPJS

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik imam kelurahan se Kota Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik dan mengukuhkan sebanyak 153 Imam Kelurahan se-Kota Makassar dalam rangkaian Tabligh Akbar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kesejahteraan para imam kelurahan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat fungsi keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Komitmen itu diwujudkan melalui pemberian insentif serta perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Para imam akan didaftarkan sebagai peserta sehingga memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga perlindungan hari tua.

“Kita bersyukur hari ini dapat bersama-sama menyaksikan pelantikan imam kelurahan yang akan menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Munafri.

Baca Juga: 

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa tugas imam kelurahan bukan sekadar memimpin ibadah, melainkan juga mengemban tanggung jawab moral untuk membimbing umat, menjaga harmoni sosial, dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” katanya.

Menurut Munafri, pelantikan imam tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial. Para imam diharapkan mampu menjadi figur sentral yang dapat menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Ia juga mendorong optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial kemasyarakatan, tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga ruang interaksi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan warga.

“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan dan menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” tuturnya.

Munafri menambahkan, para imam yang telah dilantik akan dievaluasi secara berkala. Menurutnya, jabatan imam kelurahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Tentu akan ada evaluasi. Mereka telah melalui proses penjaringan dan pengujian sehingga menghasilkan imam yang kita harapkan. Namun jabatan ini bukan jabatan seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para imam yang baru dilantik akan langsung menjalankan tugas setelah proses pengukuhan selesai.

Ia menjelaskan, Bagian Kesra tengah menyiapkan sistem evaluasi dan penilaian kinerja Imam Kelurahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan Imam Kelurahan yang kini berada di bawah koordinasi Bagian Kesra membuka peluang memperluas peran mereka dalam mendukung berbagai program keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Kami ingin melakukan pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, hingga kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Syarief menegaskan, Imam Kelurahan tidak boleh hanya dipandang sebagai petugas yang mengurus pernikahan atau administrasi keagamaan semata. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan umat, termasuk mendukung program penanganan stunting dan kemiskinan.

“Para imam tinggal di kelurahan masing-masing dan rutin bertemu masyarakat. Ini menjadi modal besar untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program sosial dan kemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga: 

Ia menyebutkan, total 153 Imam Kelurahan yang dikukuhkan terdiri atas imam yang sebelumnya menjabat periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 Imam Kelurahan baru untuk masa bakti 2026–2031.

Selain memperoleh insentif dan perlindungan sosial, para Imam Kelurahan ke depan juga akan disinergikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren.

“Peran Imam Kelurahan akan semakin strategis karena mereka akan ikut mendukung pelaksanaan berbagai program keagamaan di Kota Makassar,” tutup Syarief.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta jajaran organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar. (****)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories