Unhas Bebaskan UKT Untuk Mahasiswa Sulbar Terdampak Bencana

Peta

Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Ishaq Rahman AMIPR di Makassar, Selasa, mengatakan bantuan ini berlaku untuk mahasiswa pada jenjang program sarjana, profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, dan fisioterapi.

Ia menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut.

Untuk memperoleh pembebasan sementara pembayaran UKT, mahasiswa di berbagai jenjang program dalam keputusan ini, diminta untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor dan dekan fakultas.

Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen. Pertama, Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat.

Kedua, Surat Pernyataan dari orang tua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.

Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana.

Sementara itu, mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT diminta untuk mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id untuk memproses pengajuan secara daring. Pengajuan dapat dilakukan sebelum tanggal 28 Januari 2021.

Selanjutnya, tim terpadu bidang keuangan akan melakukan verifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.


Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk semester akhir tahun akademik 2020/2021.

Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Februari 2021.

Bagikan

Related Stories