Umat Islam di Sulsel Boleh Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Shalat Ied di Karebosi Saat Belum Pandemi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membolehkan masyarakat melaksanakan salat idul adha di masjid dan di lapangan.

Hal itu tertuang dalam Surat edaran nomor 451.11/6812/B.Kesra yang dikeluarkan 9 Juli lalu.

Edaran tersebut terkait pelaksanaan salat idul adha tahun 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan.

Edaran itu merujuk pada SE Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021.

Tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat idul adha, dan pelaksaanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat. 

Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulsel yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat.

Karena itu, dalam rangka mencegah atau memutus rantai
penyebaran Covid-19, serta memberi rasa aman kepada umat islam maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Idul Adha tahun ini.

Edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut menyampaikan beberapa poin.

Salah satunya terkait pelaksanaan salat idul adha.

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka.

Syaratnya hanya berkapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Keterisian masjid 30 persen tersebut hanya berlaku pada zona yang diisinkan.

"Pada zona diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30%)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro).

Editor: Rizal Nafkar
Tags idul adhaBagikan

Related Stories