Makassar Kini
Tidak Perlu Ada PPKM Darurat di Makassar
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tak berlaku di Makassar.
Ia menilai Pemerintah Kota Makassar sudah memiliki kebijakan tersendiri untuk menekan penularan Covid-19.
"Di Makassar ini sudah ada Satgas Raika, Covid-19 Hunter, dan Detektor Covid-19 yang masuk dalam program Makassar Recover," kata Wahab, Senin (5/7/2021).
Wahab menilai pemberlakukan PPKM darurat hanya dimungkinkan terjadi di Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya, kasus di dua wilayah tersebut sudah masuk kategori akut.
"Makassar kan kecenderungannya landai," ucap Wahab.
Menurutnya, wacana Kota Makassar menerapkan PPKM Darurat mesti ditinjau ulang. Wahab menilai pemerintah kota telah bekerja maksimal dengan membentuk beberapa satgas agar terbebas dari pandemi Covid-19.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azwar mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat.
Ia menyebut pemerintah kota perlu memiliki strategi khusus dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
"Kalau instruksi pusat tak ada tawar menawar. Tinggal bagaimana pemerintah kota memberikan solusi dari yang terdampak kalau PPKM darurat itu diberlakukan," katanya.
Salah satu yang paling terdampak PPKM, kata Azwar, adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) dan pekerja lepas.
"Salah satunya bisa dengan memberlakukan keringanan retribusi daerah untuk UMKM. Kan ada retribusi atau pajak daerah yang diberlakukan. Dan kompensasi bagi pekerja lepas. Didata, itu bisa diberikan konpensasi," ungkapnya.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang terdampak Covid-19 namun belum mendapat bantuan. Azwar mengatakan pemerintah kota belum optimal dalam menangani masyarakat terdampak.
"Tentu mesti ditingkatkan lagi dalam menangani masyarakat terdampak. Selama ini Pemkot masih belum optimal," tutupnya.