Tidak Menjalankan Tugas Hingga Terlibat Kasus Narkoba, 4 Polisi di Makassar Dipecat

Polisi

MAKASSARINSIGHT.com — Empat Anggiat kepolisian lingkup Polrestabes Makassar diberhentukan secara tidak hormat. Keempat anggota polisi tersebut yakni Briptu MS, Brigpol NN, Brigpol L dan Brigpol AN.

Upacara pemecatan itu dilakukan pada Senin (24/7/2023). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang memimpin langsung upacara pemecatan keempat personel anggota kepolisian itu dari statusnya.

Kompol Ngajib mengatakan, keempat anggota itu melakukan pelanggaran berat. Mulai dari tak pernah masuk kantor dalam jangka waktu yang lama hingga terlibat dalam jaringan barang terlarang seperti narkoba.

Baca Juga: 

Kompol Ngajib menjelaskan, dari keempat orang tersebut, 3 orang diantaranya tidak diketahui keberadaannya atau tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Dan personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman,” ungkapnya. Hukuman itu lantaran terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kepada para perwira dan bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Sehingga ketika ada suatu masalah bisa dikomunikasikan. Selain itu bagi yang tidak bisa hadir berkantor harus memberikan alasan yang jelas,” jelasnya. (***)

Baca Juga:

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories